Berita Balikpapan Terkini
Pembelian Minyak Goreng Curah akan Dibatasi, Pedagang Pasar Sepinggan Balikpapan Mengeluh
Rencanaya Pembelian minyak goreng di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kikogram untuk 1 Nomor Induk Kependudukan per harinya,
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Rencanaya Pembelian minyak goreng di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kikogram untuk 1 Nomor Induk Kependudukan per harinya.
Menanggapi rencana pemerintah pusat tersebut, salah satu penjual minyak goreng di Pasar Sepinggan Balikpapan, mendapat respon negatif.
Sebut saja Jaini (44) mengeluhkan jika memang ada program pembatasan pembelian minyak goreng
“Kasian kami penjualnya. Ibaratnya belinya dijatah kemudian pembeli pemakaiannya banyak, keuntungannya jadi tertahan,” keluh Jaini.
Baca juga: Belasan Ton Minyak Goreng Curah akan Datang di Berau pada Juli
Baca juga: Belum Terima Juknis, Beli Minyak Goreng Curah di Bontang Tak Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Akhirnya Luhut Jelaskan Alasan Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Jaini mengatakan beberapa toko setempat memang sempat dijatah pembelian sesuai kemampuan.
“Sedangkan saya biasanya paling sedikit 300 kilogram, itu cukup semingguan untuk pelanggan tetap saya,” katanya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.