Berita Balikpapan Terkini

Pembelian Minyak Goreng Curah akan Dibatasi, Pedagang Pasar Sepinggan Balikpapan Mengeluh

Rencanaya Pembelian minyak goreng di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kikogram untuk 1 Nomor Induk Kependudukan per harinya,

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
Wujud minyak goreng curah yang dimiliki penjual, Jaini di Pasar Sepinggan Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (29/6/2022). Pedagang merasa tidak setuju jika ada pembatasan pembelian minyak goreng curah.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Rencanaya Pembelian minyak goreng di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kikogram untuk 1 Nomor Induk Kependudukan per harinya.

Menanggapi rencana pemerintah pusat tersebut, salah satu penjual minyak goreng di Pasar Sepinggan Balikpapan, mendapat respon negatif. 

Sebut saja Jaini (44) mengeluhkan jika memang ada program pembatasan pembelian minyak goreng

“Kasian kami penjualnya. Ibaratnya belinya dijatah kemudian pembeli pemakaiannya banyak, keuntungannya jadi tertahan,” keluh Jaini.

Baca juga: Belasan Ton Minyak Goreng Curah akan Datang di Berau pada Juli

Baca juga: Belum Terima Juknis, Beli Minyak Goreng Curah di Bontang Tak Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: Akhirnya Luhut Jelaskan Alasan Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Jaini mengatakan beberapa toko setempat memang sempat dijatah pembelian sesuai kemampuan.

“Sedangkan saya biasanya paling sedikit 300 kilogram, itu cukup semingguan untuk pelanggan tetap saya,” katanya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved