Video Viral
Akhirnya Luhut Jelaskan Alasan Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Akhirnya Luhut Binsar Pandjaitan jelaskan alasan beli minyak goreng curah pakai aplikasi PeduliLindungi
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ( Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, mulai Senin (27/6/2022), pemerintah akan mensosialisasikan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama 2 pekan ke depan.
Dilansir dari Kompas.com, menurut Luhut, penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini sebagai upaya pemerintah mengatasi sengkarut minyak goreng yang terjadi, mulai dari kelangkaan stok hingga harga minyak yang melambung tinggi.
"Pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng," kata Luhut di akun Instagram pribadinya, @luhut.pandjaitan, Sabtu (25/6/2022).
Baca juga: Mendag Zulkifli Hasan Janji Harga Minyak Goreng Stabil 2 Pekan ke Depan, Stok Aman
Sosialisasi akan terpusat melalui kanal media sosial @minyakita.id dan juga www.linktr.ee/minyakita.
Luhut yang juga Koordinasi Penanganan Minyak Goreng Wilayah Jawa-Bali mengatakan, bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi bisa melakukan transaksi pembelian menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET)," sambungnya.
Selain itu, pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 kilogram (kg) untuk satu NIK per harinya.
Harga pembelian sesuai HET yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Baca juga: Jurus Zulkifli Hasan Buat harga minyak goreng murah, Kemendag Keluarkan Merk Baru
"Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil," ujar Luhut.
Minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 ini bisa diperoleh melalui penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih. (*)