CPNS

SIAP-SIAP! Pemerintah Bakal Buka 1.086.128 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2022, Berikut Rinciannya

Pada rekrutmen ASN dan PPPK tahun ini, akan lebih diprioritaskan untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase Tribunkaltim.co
Ilustrasi PPPK Guru. Pada rekrutmen ASN dan PPPK tahun ini, akan lebih diprioritaskan untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

TRIBUNKALTIM.CO - Siap-siap! pemerintah bakal buka 1.086.128 formasi CPNS dan PPPK di tahun 2022, berikut rinciannya.

Kabar gembira bagi Anda yang sedang menunggu formasi perekrutan CPNS dan PPPK di tahun 2022.

Pasalnya, pemerintah disebut bekal buka jutaan formasi CPNS dan PPPK yang bisa anda pilih.

Pemerintah membuka pengadaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rekrutmen guru PPPK ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2022, tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Baca juga: Terjawab Sudah! Pemerintah Buka 1 Juta Lowongan PPPK dan CPNS 2022, Cek Formasi dan Perbedaannya

Baca juga: Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Jalur Afirmasi bagi Tenaga Honorer jika Tak Lolos CPNS dan PPPK

Pemerintah akan menggelar rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 dengan jumlah sebanyak 1.086.128 orang.

Dilansir dari Tribunnews.com, pada rekrutmen ASN tahun ini, akan lebih diprioritaskan untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim, Mahfud MD dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Selasa (28/6/2022).

"Pengadaan calon ASN tahun 2022 difokuskan pada PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya ," kata Mahfud MD.

Formasi PPPK 2022 akan dibagi menjadi dua kebutuhan, yaitu pusat sebanyak 93.554 orang dan daerah sejumlah 942.257 orang.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Kriteria Pelamar Prioritas Seleksi PPPK Guru, Cek Jalur Pengangkatan P3K Tanpa Tes

Lowongan paling besar pada pengadaan PPPK 2022 adalah formasi guru baik untuk pemerintah pusat maupun daerah.

Sementara itu, untuk formasi CPNS akan didapatkan dari formasi Sekolah Kedinasan.

Selengkapnya, berikut rincian formasi untuk rencana pengadaan CPNS dan PPPK 2022:

Pemerintah akan membuka lowongan untuk CPNS dan PPPK 2022 dengan jumlah 1.086.128 orang. Ini rinciannya formasinya.
Pemerintah akan membuka lowongan untuk CPNS dan PPPK 2022 dengan jumlah 1.086.128 orang. Ini rinciannya formasinya. (Tangkap Layar YouTube/Komisi II DPR RI)

CPNS:

- Sekolah Kedinasan: 8.941 orang

PPPK Pusat:

- Guru: 45.000 orang

- Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang

- Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang

- Jabatan teknis lainnya: 25.554 orang

Baca juga: PPPK 2022 Terbaru! Terjawab Kapan Pendaftaran sscasn.bkn.go.id Dibuka & Nasib P3K Guru Tahap 3 2021

PPPK Daerah:

- Guru: 758.018 orang

- Fungsional selain guru: 184.239 orang

Papua dan Papua Barat Formasi 2021 (CPNS dan PPPK): 41.376 orang

Guru Non-ASN Lolos Passing Grade 2021 Diprioritaskan Pada Seleksi ASN PPPK 2022

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan guru non ASN yang lolos passing grade 2021 akan diprioritaskan pada seleksi ASN PPPK 2022.

“Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis, Senin (6/6/2022).

Prioritas tersebut tertuang dalam PermenPANRB Pasal 5, Ayat 2, tentang pelamar prioritas I.

Pada seleksi ASN PPPK tahun 2021, kata Nadiem, terdapat 193.954 guru lulus namun tidak dapat formasi yang akan menjadi prioritas pada seleksi ASN PPPK tahun 2022.

"Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini," kata Nadiem.

Baca juga: Terbaru! Cara Lain jadi ASN Selain Ikut Tes CPNS dan PPPK 2022, Cek Syarat Masuk Sekolah Kedinasan

Pada Pasal 32 dijelaskan bahwa seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021.

Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.

Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.

Pemerintah, kata Nadiem, akan terus memberikan solusi terbaik bagi para guru non-ASN yang telah mendedikasikan diri untuk mendidik peserta didik menjadi insan yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing.

"Terus bersemangat, manfaatkan peluang yang diberikan pemerintah untuk menjadi sosok guru lebih baik," kata Nadiem

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved