Berita Balikpapan Terkini
Terdakwa Kasus Kecelakaan Maut di Simpang Rapak Balikpapan Minta Keringanan
Sidang terakhir perkara kecelakaan maut di simpang Rapak Balikpapan, Senin (27/6/2022), mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sidang terakhir perkara kecelakaan maut di Simpang Rapak Balikpapan, Senin (27/6/2022), mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa berinisal MA (48) meminta keringanan.
Pengajuan keringanan tersebut dikemukakan terdakwa secara lisan yang memuat sedikitnya tiga poin pembelaan.
"Pada agenda sidang, terdakwa menyatakan pembelaannya. Pada intinya terdakwa minta keringanan dan mengakui kesalahannya," sebut Kepala Kejari Balikpapan melalui Kasipidum Kejari Balikpapan, Handayana, Rabu (29/6/2022).
Secara umum, dasar permintaan keringanan tersebut lantaran terdakwa tak mempersulit jalannya persidangan. Dimana hal tersebut merupakan bentuk penyesalan dari dirinya.
Baca juga: Terdakwa Sopir Truk dalam Insiden Kecelakaan di Simpang Rapak Akui Bawa Muatan Berlebih hingga 9 Ton
Handayana menyebut, terdakwa sendiri sudah mengakui kesalahannya. Di mana ia secara lalai mengemudikan kendaraan dengan muatan berlebih dan menggunakan dokumen izin mengemudi palsu.
Kedua, lanjut dia, terdakwa mengaku masih menjadi tulang punggung keluarga sehingga perlu mendapat keringanan.
"Dia tulang punggung keluarga. Ditambah dia juga masih punya dua anak yang masih kecil," imbuhnya.
Dan ketiga, Handaya membeberkan, terdakwa meminta maaf kepada seluruh korban, baik korban jiwa hingga korban yang merugi secara materil.
"Baik itu keluarga dari yang meninggal maupun luka. Termasuk juga yang rugi karena kendaraannya rusak," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, pada kesempatan sidang berikutnya, Majelis Hakim PN Balikpapan akan membacakan putusan setelah mempertimbangkan tuntutan JPU maupun pembelaan dari terdakwa MA.
Baca juga: Korban Lakalantas di Simpang Rapak Belum Dapat Santunan, Kejari Balikpapan: Itu Kewajiban!
Di mana agenda selanjutnya dijadwalkan bergulir pada Senin (4/7/2022) mendatang di Pengadilan Negeri Balikpapan.
"Untuk agenda selanjutnya tanggal 4 Juli 2022 akan kita dengar putusan oleh Majelis Hakim," tukasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.