Berita Balikpapan Terkini
Terdakwa Sopir Truk dalam Insiden Kecelakaan di Simpang Rapak Akui Bawa Muatan Berlebih hingga 9 Ton
Dalam persidangan lanjutan perkara laka lantas simpang Rapak Balikpapan di Pengadilan Negeri, Senin (13/6/2022), muatan yang berlebih turut masuk pemb
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dalam persidangan lanjutan perkara laka lantas simpang Rapak Balikpapan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (13/6/2022), muatan yang berlebih turut masuk pembahasan.
Terdakwa berinisial MA (48), mengakui bahwa muatan yang dia bawa memang melebihi dari batas maksimal yang seharusnya.
Humas Pengadilan Negeri Balikpapan, Arif Wisaksono mengemukakan, terdakwa menceritakan mulai dari awal mengemudikan kendaraannya sebelum insiden tersebut terjadi.
"Dia menceritakan bahwa sebelum mengemudi, dia mendalilkan sudah mengecek semua sisi kendaraan," ujar Arif.
Arif mengatakan, MA mengaku telah mengetahui dari awal bahwa muatan tronton yang ia bawa memang melebihi ambang batas yang diperbolehkan.
Baca juga: TERUNGKAP Terdakwa Sopir Truk Laka Maut Simpang Rapak Balikpapan Ganti SIM A Jadi SIM B2 Umum
Berat muatan seharusnya, lanjut dia, sebatas 11 ton. Namun ia tetap nekat membawa hingga 20 ton. Demikian ada kelebihan 9 ton dari seharusnya.
"Terdakwa menyadari memang melebihi dari beban yang harusnya 11 ton, di kontainer tersebut tertera beratnya 20 ton," ujarnya.
Dan ketika memasuki jalan menurun Rapak, lanjut Arif, MA menyadari bahwa kendaraan yang dikemudikan terkendala di sektor pengereman.
Alhasil, MA pun lantas panik dan mengaku tidak bisa mengendalikan kendaraan besar tersebut.
"Jadi dia sudah merasakan remnya bermasalah dan kemudian dia panik tidak bisa mengendalikan truk. Terus terjadilah kecelakaan itu," imbuhnya.
Baca juga: Korban Lakalantas di Simpang Rapak Belum Dapat Santunan, Kejari Balikpapan: Itu Kewajiban!
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Balikpapan menggelar persidangan tadi untuk melanjutkan agenda sidang minggu lalu.
Adapun agendanya pemeriksaan terdakwa setelah minggu lalu saksi dan ahli memberikan kesaksiannya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.