Selasa, 12 Mei 2026

Berita Balikpapan Terkini

Kejari Balikpapan Ajukan Banding Kasus Korupsi TPA Manggar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balikpapan mengajukan banding atas putusan majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda

Tayang:
Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
Kasipidsus Kejari Balikpapan, Rudi Susanta, menyatakan, kasus tindak pidana korupsi soal TPA Manggar belum puas atas putusan hakim, untuk itulah Kejari Balikpapan mengajukan banding, Kamis (30/6/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balikpapan mengajukan banding atas putusan majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.

Terkiat kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur

Sebelumnya, pada Selasa (21/6/2022) majelis hakim menjatuhi tiga terdakwa dengan hukuman pidana penjara ditambah dengan pidana denda.

Lebih rinci, seperti terhadap terdakwa berinisial AW yang diputus pidana penjara selama 8 tahun ditambah pidana denda dan pidana uang pengganti.

Baca juga: Ada Potensi Tindak Pidana Korupsi di Pelabuhan Feri Balikpapan-Penajam, Kejati Perlu Turun Tangan

Baca juga: Pores Kukar Kembalikan Uang Negara Rp 1,3 M, Hasil Tindak Pidana Korupsi selama 2021

Baca juga: 10 Bulan Kasus Penyelewengan Izin Peti Kemas Berjalan, Kejari Balikpapan Belum Tetapkan Tersangka

Kemudian terdakwa berinisial RS diputus pidana penjara 5 tahun 6 bulan, pidana denda dan juga pidana uang pengganti;

Sementara terdakwa DH dijatuhi putusan berupa pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa tahanan ditambah pidana denda.

Dikonfirmasi, Kepala Kejari Balikpapan melalui Kasipidsus Kejari Balikpapan, Rudi Susanta beralasan lantaran belum memenuhi ihwal tuntutan.

Dimana JPU dalam tuntutannya berdasarkan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 huruf b Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana penjara 10 tahun masing-masing untuk terdakwa AW dan terdakwa RS.

Baca juga: 3 Indikasi Dugaan Penyelewengan di Pelabuhan Ferry Kariangau, Kejari Balikpapan akan Periksa

"JPU merasa putusan pidana yang dijatuhkan majelis hakim terhadap putusan tersebut belum memenuhi apa yang dimintakan dalam tuntutan," kata Rudi, Kamis (30/6/2022).

Di sisi lain, lanjut dia, JPU beranggapan bahwa putusan yang dijatuhkan majelis hakim tidak memberikan efek jera dan belum memperhatikan rasa keadilan.

"Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya dilakukan secara luar biasa dan mengenai penjatuhan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi haruslah lebih berat," tegas eks Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampas Kejari Kukar tersebut.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan penyusunan memori banding untuk segera diajukan.

"Atas sikap JPU tersebut, sementara JPU sedang mempersiapkan penyusunan memori banding ke tiga terdakwa tersebut, untuk menyatakan banding kami sudah menyatakan pada hari saat putusan oleh majelis hakim untuk penyerahan memori banding secepatnya target bisa segera kami serahkan ke pengadilan," jelasnya.

Baca juga: PT Pelindo IV Digeledah Kejari Balikpapan, Terungkap Jadi Pemegang Saham PT KKT

Sebagai informasi, ketiga terdakwa tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya diputus dengan terdakwa RR selaku Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Balikpapan Tahun 2014 dan terdakwa AS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dimana pada Februari 2022 Kejari Balikpapan menerima serah terima tersangka dan barang bukti tahap atas pengembangan perkara pengadaan lahan TPA Manggar yakni terdakwa AW, RS, dan DH.

"Terkait penanganan kedua terdakwa terdahulu (AS dan RR) saat ini dalam upaya hukum kasasi dan sedang berjalan," tukasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved