Berita Berau Terkini
Tidak Lanjuti Masalah Mafia BBM, Polres Berau Awasi Langsung SPBU
Beberapa waktu lalu Anggota Komisi VII DPR RI, Yulian Ganhar menyoroti dugaan penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi.
Penulis: Renata Andini Pengesti |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Beberapa waktu lalu Anggota Komisi VII DPR RI, Yulian Ganhar menyoroti dugaan penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi.
Di mana, dirinya meminta kepada para aparat kepolisian turut mengawasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Menanggapi hal itu, Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono menjelaskan hal tersebut akan segera ditindaklanjuti.
Menurutnya, khusus masalah mafia BBM sudah pernah dibuktikan oleh pihaknya beberapa waktu lalu dengan mengamankan salah satu tersangka.
“Beberapa bulan yang lalu kita sudah mengungkap kasus terkait penyalahgunaan BBM, dan itu sudah kita proses,” ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Tangkal Mobil Mewah Pakai BBM Bersubsidi, Solusi DPR RI Sosialisasi MyPertamina Secara Masif
Menurutnya tidak hanya di situ saja, ke depan pihaknya juga akan tetap menelusuri adanya kejahatan tersebut.
Dan, menurutnya, sudah ada personel yang memonitoring di lapangan dan melakukan penyelidikan.
“Jika ada laporan dari anggota terkait mafia BBM maka kita akan segara melakukan penangkapan, karena sebelum adanya permintaan memang kita tetap memonitor adanya hal itu,” imbuhnya.
Karena, menurut Anggoro, hal ini akan dilakukan secara terus menerus, dan memang ini adalah hal yang memang sedang dilakukan pengembangan oleh pihaknya.
“Sejak beberapa waktu lalu saya juga sudah memerintahkan anggota untuk terus memonitor SPBU yang ada di Kabupaten Berau,” tuturnya.
Sehingga dengan adanya hal ini dirinya berharap kepada masyarakat jika melihat atau menemukan adanya penyalahgunaan BBM untuk bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Jangan takut segera laporkan saja kepada pihak yang berwajib,” ujarnya.
Baca juga: DPRD Bontang Nilai Penggunaan Fuel Card tak Kurangi Antrean Truk Solar Subsidi di SPBU
Untuk pasal yang dikenakan yakitu Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
“Ada Undang-Undang yang mengatur hal ini,” ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/personel-polres-berau-melakukan-monitoring-di-beberapa-spbu-di-kabupaten-berau.jpg)