Berita Nasional Terkini

Pemekaran Papua Disahkan Meski Menuai Pro dan Kontra, Timotius Murib: DPR Terlalu Menggebu-gebu

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) daerah otonomi baru (DOB) Papua pada sidang Paripurna

YouTube CNN Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan RUU DOB Papua. Pengesahan 3 RUU ini menandakan pemekaran provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) daerah otonomi baru (DOB) Papua pada sidang Paripurna, Kamis (30/6/2022).

Pengesahan 3 RUU ini menandakan pemekaran provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa pemekaran di Papua bukan merupakan hal atau ide yang baru.

"Bahkan di Papua bagian Selatan itu, mereka berjuang untuk mepekarkan Provinsi Papua Selatan sejak tahun 2022. 20 tahun yang lalu, mereka seudah berjuang gitu," kata Ahmad Doli Kurnia dikutip dari kanal YouTube CNN Indonesia, Jumat (1/7/2022).

Baca juga: DPR Sahkan 3 RUU DOB Papua, Ketua MRP Timotius Murib: Pengesahan Ini Tanpa Aspirasi dari Rakyat

Tidak hanya itu, ia juga menyampaikan kalau sosialiasi adanya pemekaran sudah mulai dilakukan sejak pembahasan pada UU No. 2 Tahun 2021.

Di mana, itu berlangsung pada Maret 2021.

"Itu satu tahun lebih, sebetulnya pembahasan tentang pentingnya pemekaran provinsi di Papua," ujar Doli Kurnia.

Setelah pembahasan tentang UU No. 2 Tahun 2021 tahun lalu, kemudian secara intensif pemerintah bersama DPR Komisi II untuk menindaklanjuti amanat secara impilisit dari undang-undang tersebut.

"Kemudian terjadilah bahasan serius, kemudian diambil inisiatif oleh DPR sesuia kesepakatan dengan pemerintah untuk menyusun lima rancangan naskah akademik, dari 5 rancangan undang-undang terhadap pendekatan adat yang ada di Papua," beber Ahmad Doli Kurnia.

Baca juga: DERERAN AKSI Teror KKB Papua Selama Juni 2022, Tembaki Pesawat hingga Serang Tukang Ojek & Pos TNI

Kendati demikian, keputusan tersebut menuai pro dan kontra dari rayat Papua.

Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib mengatakan bahwa pengesahan tersebut tanpa melibatkan aspirasi dari rakyat Papua.

"Pengesahan undang-undang maupun DOB ini tanpa partisipasi atau aspirasi dari rakyat. Jakarta, pemerintah pusat mengklaim bahwa ada aspirasi, tapi itu para elite menyampaikan orasi, aspirasi atau deklarasi," tutur Timotius Murib.

Karena itu, MRP menolak dan kemudian akan melakukan Uji Materi atas 3 undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Timotius Murib melihat kalau DPR terlalu menggebu-gebu dan bersemangat tetap mengesahkan undang-undang tersebut tanpa menunggu keputusan MK.

"Ini artinya, DPR menunjukkan penyelenggaraan negara yang buruk terhadap rakyat Papua," beber Timotius Murib.

Simak video selengakpnya:

(TribunKaltim.co/Justina)


IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved