Berita Nasional Terkini
Soal Beli Pertalite di MyPertamina, Achmad Nur Hidayat Sebut Keputusan oleh Pemerintah Tidak Matang
Arya Sinulingga tegaskan bahwa pembelian bahan bakar minyak (BMM) subsidi pertalite dan solar masih dalam tahap pendaftaran
TRIBUNKALTIM.CO - Juru Bicara Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga tegaskan bahwa pembelian bahan bakar minyak (BMM) subsidi pertalite dan solar masih dalam tahap pendaftaran.
Di mana menurutnya, selama 2 minggu di bulan Juli 2022 masih tahap pendaftaran, sekaligus uji coba di 5 provinsi yang ada di Indonesia.
"Masyarakat masih bebas selama proses ini. Jadi nggak ada yang lompat, selama tanggal 1 sampai dua minggu sampai bulan Juli ini, itu adalah mendaftar, jadi bukan untuk beli. Beli bebas aja, mau berapapun bisa, bebas, tapi daftar dulu," kata Arya Sinulingga dikutip dari kanal YouTube Karni Ilyas Club, Jumat (1/7/2022).
Saat dikonfirmasi soal kapan waktu tepatnya pembelian BBM subsidi pertalite dan solar menggunakan QR Code dari aplikasi MyPertamina, Arya Sinulingga mengaku jika waktu tepatnya belum dikeluarkan.
Baca juga: Di Hadapan Karni Ilyas, Arya Sinulingga Klarifikasi Soal Beli Pertalite Wajib Pakai MyPertamina
Menanggapi hal ini, Pakar Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat menyatakan bahwa pengambilan keputusan pemerintah tidak dilakukan secara matang terkait hal tersebut.
"Saya kira dapur kebijakan ini kurang ahli, semuanya seperti try and error, kalau ada penolakan baru, kalau tidak ada penolakan dijalankan," tutur Achmad Nur Hidayat.
"Ini negara nggak boleh dikelola seperti itu bang Arya, negara itu harus punya riset yang bagus, ini kaitannya kebijakan publik," tambah Achmad Nur Hidayat.
Lebih lanjut, Achmad Nur Hidayat juga mengatakan kalau pendaftaran BBM subsidi pertalite dan solar di aplikasi MyPertamina bermasalah.
Baca juga: Debat Soal Subsidi BBM Pertalite di Karni Ilyas Club, Achmad Nur Hidayat: Buat Masyarakat Ribet
Alasannya adalah jika entitas yang tidak ditugaskan membuka pendaftran padahal tidak diberi kewenangan serta tidak memiliki dasar hukum, maka masyarakat berhak menolak atas kebijakan baru ini.
"Siapa Pertamina? Pendaftaran itu, maksdunya untuk menentukan orang yang berhak menerima subsidi atau tidak. Nah, yang berhak menentunkan bukan Pertamina, ESDM," beber Achmad Nur Hidayat.
"Nah, ESDM itulah yang harusnya menjelaskan kriterianya apa saja, mobil apa saja misalnya, pendapatannya berapa saja, nah ini nggak ada, publik nggak tahu, tiba-tiba suruh daftar saja untuk mengambil datanya, " lanjut Nur Hidayat.
Lantaran hal itu, menurutnya masyrakat berhak untuk menolak kebijakan tersebut.
Simak video selengkapnya:
(TribunKaltim.co/Justina)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.