Berita Nasional Terkini

Dihapus tahun 2023, Terjawab Sudah Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK atau CPNS

Tenaga honorer akan dihapus tahun 2023 mendatang dan honorer yang ada disarankan mengikuti seleksi PPPK atau CPNS. 

Editor: Doan Pardede
Tribun Jabar
Tenaga honorer akan dihapus tahun 2023 mendatang dan honorer yang ada disarankan mengikuti seleksi PPPK atau CPNS.  

TRIBUNKALTIM.CO - Tenaga honorer akan dihapus tahun 2023 mendatang dan honorer yang ada disarankan mengikuti seleksi PPPK atau CPNS

Lalu bagaimana nasib pegawai honorer yang tidak lulus tes CPNS maupun PPPK sebelum 28 November 2023?

Simak penjelasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berikut ini.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan surat edaran terkait status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada akhir Mei 2022.

Baca juga: Penyerahan SK PPPK Guru di Kaltim, Hetifah: Perjuangan Panja Honorer Belum SelesaI

Dalam Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tersebut, salah satu poinnya adalah larangan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK.

Serta, instansi diminta untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tak lulus seleksi CPNS dan PPPK paling lambat 28 November 2023.

Lantas, bagaimana nasib pegawai honorer yang tidak lulus tes CPNS maupun PPPK sebelum 28 November 2023?

Nasib honorer yang tak lulus tes PNS dan PPPK Tenaga Honorer bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku.

Jika tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan, akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan kementerian/lembaga/daerah (K/L/D).

Pengangkatan pegawai sesuai kebutuhan dan dengan mempertimbangkan keuangan serta sesuai karakteristik K/L/D.

"Jadi, PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," kata Menpan-RB Tjahjo Kumolo dalam keterangan resmi, Jumat (3/6).

Dia menambahkan, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan, juga bisa melakukannya melalui outsourcing oleh pihak ketiga.

Tjahjo menerangkan, penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan THK-II) merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Selain itu, Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menyebutkan, pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan dalam waktu paling lama 5 tahun sejak PP itu diundangkan.

"PP No 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK," imbuh Tjahjo seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga: Gaji 13 Sudah Cair Juli 2022? PPPK dan PNS/Pensiunan Segera Cek Rekening

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved