Berita Kutim Terkini

Pemkab Kutim Jamin Hewan Kurban Bebas PMK, Pembeli Harus Periksa Surat Layaknya

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pertanian dan Peternakan mencatat lebih dari 700 ekor sapi tersedia untuk kebutuhan

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
Sapi kurban yang dijajakan pedagang di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Pemkab Kutai Timur jamin, hewan kurban Idul Adha di Kutai Timur aman, sehat, tidak ada PMK, Minggu (3/7/2022). TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pertanian dan Peternakan mencatat lebih dari 700 ekor sapi tersedia untuk kebutuhan kurban Idul Adha tahun 2022 ini.

Kepala Distanak Kutim, Dyah Ratnaningrum memastikan seluruh hewan kurban yang ada di Kutim dinyatakan bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK).

“Sampai saat ini hewan kurban di Kutim bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku,” ujarnya pada TribunKaltim.co, Minggu (3/7/2022).

Dirinya mengaku langsung melakukan rapat koordinasi setelah wabah PMK mulai merebak usai Hari Raya Idul Fitri beberapa waktu lalu.

Baca juga: Berkaca Penanganan Covid-19, Berikut Upaya Pemerintah Tangani PMK pada Hewan Ternak

Baca juga: Disbunak Paser Tunda Pengadaan Sapi dan Kambing Senilai Rp 4,1 M akibat PMK

Baca juga: Pemerintah Kendalikan Penyebaran PMK, Percepat Vaksinasi dan Pembatasan Lalu Lintas Hewan Ternak

Selain itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi dan pengawasan secara intens terhadap pedagang sapi kurban yang ada di seluruh kecamatan Kabupaten Kutim.

“Bahkan petugas penyuluh lapangan kami juga turun lapangan untuk menyosialisasikan tentang apa dan bagimana yang harus dilakukan dalam pencegahaan PMK,” ujarnya.

Dyah menambahkan, beberapa hari lalu pihaknya bersama tim Pemprov dan Balai Veteriner Banjarbaru telah melakukan pengecekan di seluruh pedagang hewan kurban.

Pengecekan dilakukan dengan mengambil sampel darah hewan kurban untuk kemudian diuji di Balai Veteriner Banjarbaru.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk memastikan hewan kurban yang tersebar di Kutim tidak terjangkit PMK.

“Sehingga diyakini kita bisa tenang, semua sapi kurban yang diperjual belikan di Kutim dinyatakan hasilnya negatif PMK,” ujarnya.

Namun demikian, Distanak Kutim memastikan tetap melakukan pengecekan ulang gejala-gejala klinis penyakit hewan secara rutin.

Surat Keterangan Layak Kurban juga telah diberikan kepada para penjual sebagai bukti bahwa hewan yang diperdagangkan bersih dari penyakit.

“Diimbau kepada masyarakat, pihak masjid dan lainnya saat membeli hewan kurban untuk bertanya kepada penjual terkait surat keterangan layak kurban,” ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved