Berita Paser Terkini

BKPSDM Paser Akan Alihkan Tenaga Honorer ke P3K dan Outsourcing, Dilakukan Secara Bertahap

Pemkab Paser akan mengambil langkah dengan mengalihkan Pegawai Tidak Tetap (PTT) ke P3K dan outsourcing, guna antisipasi penghapusan tenaga honorer.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
Tribun Kaltim/Syaifullah
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Suwito - PTT dan P3K akan dialihkan ke Outsourcing. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser akan mengambil langkah dengan mengalihkan Pegawai Tidak Tetap (PTT) ke P3K dan outsourcing, dalam mengantisipasi penghapusan tenaga honorer di tahun 2023.

Pengalihan tenaga honorer ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kemampuan daerah, Senin (4/7/2022).

Baca juga: Soal Raperda Izin Reklame, DPRD Akan Bahas dengan Pemkot Balikpapan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Suwito menyampaikan dalam pengalihan PTT ke P3K harus sesuai dengan analisis jabatan.

"Apabila ada yang tidak sesuai dengan Perpres 21, maka tenaga yang tidak bisa dialihkan akan ditangani oleh pihak ketiga dengan artian outsourcing," jelasnya.

Jika tenaga honorer lebih banyak dibanding dengan P3K di tahun 2023, maka akan dibuatkan kajian baru oleh Pemerintah Pusat.

Baca juga: Bupati Fahmi Fadli Buka Porseni PGRI Paser: Tantangan akan Semakin Berat

"Kebijakan itu merupakam hasil konsultasi kami ke Kemendagri," tambah Suwito.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser akan mengakomodir tenaga yang ada, hanya saja tidak sekaligus dalam satu waktu.

Kurang lebih 1.500 pegawai yang tidak masuk dalam formasi P3K, dari kisaran 4.000 pegawai tidak tetap.

Baca juga: Jadwal Lengkap dan Lokasi Vaksinasi Booster di Penajam Paser Utara, Senin 4 Juli 2022

"Kita fokuskan dulu ke tenaga pendidik dan kesehatan, karena dua dinas itu sebagai kebutuhan dasar hidup manusia," jelasnya.

Meskipun jumlah PTT tidak semua masuk dalam formasi P3K, namun masih ada langkah lainnya dengan mengalihkan ke outsourcing.

Hanya saja, ketentuan dalam outsourcing masih dikaji oleh pemerintah pusat setelah tahun 2023.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Penajam Paser Utara Senin 4 Juli 2022, Hujan Turun di Siang Hari

"Entah itu lebih banyak PTT atau P3K, begitupun jika PTT tidak lulus dalam P3K tetap dimasukkan dalam outsourcing. Total sudah 193 pegawai yang masuk dalam P3K dalam dua tahun terkahir," tandas Suwito. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved