Berita Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Belum Bisa Sahkan RTRW, Ini Alasan Walikota Andi Harun

Pemerintah Kota Samarinda sampai saat ini belum bisa melakukan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) baru, yang mengatur tentang RTRW

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Walikota Samarinda, Andi Harun saat rapat bersama DPD REI Kaltim membahas terkait sektor pengembangan properti di Samarinda, namun belum ada kejelasan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Pemerintah Kota Samarinda sampai saat ini belum bisa melakukan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) baru, yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Samarinda.

Walikota Samarinda, Andi Harun mengatakan, dari sisi aspek hukum sebetulnya Perda RTRW tahun 2014 masih berlaku hingga hari ini sambil mempersiapkan RTRW penganti.

“Sebenarnya legal drafting yang baru juga sudah siap, bahkan hasil konsultasi kami terkait Perda RTRW yang baru ini, di Kementerian Agraria dan Tata Ruang juga belum ada arahan untuk perubahan dari kementerian," ungkapnya, Rabu (6/7/2022).

Alasan Perda RTRW Samarinda belum bisa disahkan sendiri, lanjut Andi Harun, pihaknya harus menunggu pemerintah provinsi.

Pasalnya, juga ada rencana perubahan perda di provinsi. 

Baca juga: Seminggu Hilang, Seorang Freelance Orkes Musik di Samarinda Ditemukan Tewas di Kamar Kosnya

Baca juga: PT Jasa Raharja Samarinda Habiskan Rp 5,5 Miliar untuk Santunan Korban Laka Lantas 6 Bulan Terakhir

Baca juga: Juara Dandim Cup Akan Dikirim di Samarinda Wakili Kutai Barat di Turnamen Bola Voli Danrem Cup

Untuk itu, Kota Samarinda belum bisa melakukan pengesahan Perda RTRW baru.

"Kasus ini terjadi di semua Kabupaten/Kota se-Kaltim, jadi belum ada pengasahan RTRW apabila pemerintah provinsi belum disahkan, begitulah jenjangnya," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa pengesahan Perda tersebut memang harus sinkron dengan Pemprov bahkan hingga pemerintah pusat. 

"Perda RTRW tidak bisa berdiri sendiri, harus sinkron," sebutnya. 

Andi Harun juga menyampaikan bahwa hal ini memang akan menghambat iklim investasi.

Pasalnya, kondisi ini membuat banyak pihak investor harus berpikir ulang untuk mengembangkan usahanya, karena belum jelasnya status hukum wilayah sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.

"Lambatnya peraturan yang mengatur penyesuaian tata ruang ini memang pasti berdampak pada sektor pengembangan properti di Samarinda, padahal Kota Samarinda ditunjuk sebagai jantung IKN dan Ibu Kota Kaltim, harusnya keterlambatan ini tidak terjadi," harapnya.

Walikota sendiri juga akan mencoba bersurat ke Presiden untuk menyampaikan permasalahan ini. 

Agar kendala yang menghambat birokrasi disektor struktural kementerian sendiri bisa teratasi.

"Maksudnya agar visi misi Presiden dalam mewujudkan reformasi birokrasi betul-betul bisa dirasakan oleh daerah, sehingga laju investasi bisa terealisasi di kabupaten dan kota," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim mendorong Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) segera dilakukan perubahan atau revisi.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo mengatakan bahwa setiap lima tahun sekali Perda RTRW mesti dilakukan perubahan, dan semestinya revisi Perda RTRW Kaltim dilaksanakan pada tahun lalu, namun tertunda hingga tahun 2022 ini.

"Perda RTRW Kaltim pada 2021 kemarin memang harus diperbaharui," sebut Sigit Wibowo.

Baca juga: Kebakaran di Samarinda, Kobaran Api Mendadak Bangunkan Warga Loa Janan Ilir yang Terlelap

Apalagi dengan segera dibangunnya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara. 

Revisi RTRW tentu perlu segera dilakukan agar melihatbpenyesuaian luasan wilayah Kaltim usai sebagian harus teriris untuk kebutuhan lahan IKN.

Pihaknya, dari DPRD Kaltim tengah menunggu usulan rancangan tata ruang Kaltim oleh Pemerintah.

"Kami di DPRD Kaltim saat ini menunggu dari Pemprov terkait rancangan tata ruang provinsi," ucapnya.

Terpisah, HM Syafranuddin (Kepala Dinas Perpustakan dan Kearsipan Kaltim) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Adpim Setprov Kaltim, menjelaskan, terkait rencana tata ruang Kaltim, bakal direvisi dalam waktu dekat.

Pemprov Kaltim dikatakannya tengah menunggu Undang-Undang Provinsi Kaltim yang kini tinggal menunggu pengesahan Presiden Joko Widodo.

"UU Provinsi Kaltim sudah disahkan DPR RI, langkah selanjutnya menunggu pengesahan dan diteken (penandatanganan) UU Kaltim oleh Presiden," terang Ivan, sapaan akrabnya.

Ditegaskannya, RTRW Kaltim bakal melakukan penyesuaian dengan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) Nusantara, dan UU Provinsi Kaltim.

Mengacu pada pasal 6 UU nomor 3 tahun 2022, IKN Nusantara memiliki luas wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 hektare.

Sementara wilayah perairan laut dipatok seluas 68.189 hektare.

Luasan wilayah IKN tersebut, yang nantinya turut disesuaikan dalam revisi RTRW Kaltim.

"Terlebih daerah PPU, Kukar, dan Balikpapan, yang berdekatan dengan kawasan IKN, perlu ditegaskan tapal batasnya," sebutnya.

"Tidak menutup kemungkinan daerah lain juga ikut disesuaikan dalam RTRW," pungkas Ivan. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved