Berita Balikpapan Terkini

Polisi Sita Uang Jutaan Rupiah Milik Pria Balikpapan yang Diduga Simpan Barang Haram

Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim meringkus pria berinisal KH (22), warga Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan

HO/POLDA KALTIM
Barang bukti yang diamankan kepolisian dari tangan tersangka KH (22) berupa sabu seberat 36,13 gram dan uang tunai sebesar Rp 3,4 juta. Polisi ringkus pelaku yang diduga adalah asal Balikpapan, Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim meringkus pria berinisal KH (22), warga Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (4/7/2022).

KH diringkus petugas di kawasan Kampung Baru Tengah, Balikpapan Barat lantaran dugaan kepemilikan sabu seberat 36,13 gram bruto.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo. Dimana awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat.

"Kami menerima informasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kampung Baru Tengah, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu," sebut Yusuf, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Modus Peredaran Barang Haram di Balikpapan, Ditaruh Pinggir Jalan Poros dan Berpindah

Baca juga: Usai Dipergoki Mengantar Barang Haram, Polisi Geledah Rumah Kurir Sabu di Balikpapan

Baca juga: Peredaran Barang Haram di Baru Ulu Balikpapan Masih Tinggi, jadi Tantangan Warga dan Polisi

Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ditempat tersebut dan sekira jam 19.00 Wita, KH berhasil dibekuk.

Pada saat dilakukan penggeledahan, imbuh Yusuf, petugas mendapati 64 poket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang terbungkus didalam plastik klip warna putih seberat 36,13 gram.

"Termasuk uang tunai sejumlah Rp 3,4 juta dan sebuah ponsel,” tambah Yusuf.

Untuk saat ini pelaku sudah diamankan. Sementara tersangka KH, kata Yusuf, sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved