Sabtu, 25 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Usai Dipergoki Mengantar Barang Haram, Polisi Geledah Rumah Kurir Sabu di Balikpapan

Satresnarkoba Polresta Balikpapan menggeledah kediaman pria berinisial R (33) yang diduga berprofesi sebagai kurir sabu, di Kota Balikpapan

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Suasana penggeledahan kediaman pria berinisial R (33) yang berlokasi di kawasan Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah, Balikpapan dan ditemukan sabu seberat 40 gram yang disimpan dalam kemasan earphone, Selasa (28/6/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satresnarkoba Polresta Balikpapan menggeledah kediaman pria berinisial R (33) yang diduga berprofesi sebagai kurir sabu, di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (28/6/2022).

Diberitakan sebelumnya, pria dengan status pekerjaan swasta ini dipergoki tim opsnal sesaat mengantarkan narkotika jenis sabu dengan sistem jejak.

Sebagai informasi, sistem jejak dalam peredaran narkotika ialah mengandalkan metode pengantaran namun tidak sampai pertemuan tatap muka antara penjual dan pembeli.

Dimana penjual nantinya mengantarkan pesanan barang haram tersebut ke lokasi yang telah disepakati dengan pembeli.

Baca juga: Penjual Sabu di Balikpapan Diringkus, Polisi Sita Uang Hasil Transaksi Senilai Rp 2 Juta

Baca juga: Polresta Balikpapan Terus Buru Komplotan Pengedar Narkoba, Punya Daftar Pemasok Barang Haram

Baca juga: Polda Kaltim Musnahkan 1.094,17 Gram Sabu di Balikpapan, Penangkapan di Wilayah Samarinda

Lantas pihak yang bertugas sebagai kurir, melempar pesanan tersebut seolah-olah tengah membuang sampah.

Sesaat dipergoki, R tampak membuang paket tersebut di kawasan Jalan Prabumulih, Mekarsari, Balikpapan Tengah, Balikpapan berupa paket sabu seberat 5 gram.

Diinterogasi lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan melalui Kanit Lidik 1 Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Iptu Aan Suharmanto menyebut, R mengakui masih menyimpan stok sabu lainnya di rumahnya.

"Dari pengakuan tersebut, kami lantas menuju ke rumah pelaku untuk memastikan informasi yang disampaikan," ujar Aan, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Pengedar Barang Haram di Balikpapan Terciduk Polisi, Sempat Dijual Rp 300 Ribu

Setibanya di kediaman R yang beralamat di kawasan Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah, Balikpapan, R diminta untuk menunjukkan sabu yang dia maksud.

Dan benar saja, R menyembunyikan barang haram tersebut di tempat yang jarang dijamah. Dimana polisi mendapati sabu seberat 40 gram yang disimpan dalam sebuah kemasan earphone.

Tidak hanya itu, kemasan earphone itu juga diletakkan tepat di bawah meja yang berada di lantai dua kediaman R.

"Di rumah pelaku, kita temukan kurang lebih seberat 40 gram. Jadi total seluruhnya yang kita amankan sebanyak 45 gram," papar Aan.

Berikutnya, R lantas digelandang ke Mapolresta Balikpapan beserta barang bukti yang telah diamankan untuk melanjutkan proses hukum.

Adapun jaringan R sendiri, Aan menyebut akan diselidiki lebih lanjut. Termasuk soal sumber pasokan narkotika berbentuk kristal tersebut. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved