Berita Balikpapan Terkini

Modus Peredaran Barang Haram di Balikpapan, Ditaruh Pinggir Jalan Poros dan Berpindah

Polresta Balikpapan berhasil sedikit mengungkap jaringan pengedar barang haram atau narkotika jenis sabu di Kota Balikpapan.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Satresnarkoba Polresta Balikpapan meringkus 2 tersangka kepemilikan barang haram atau narkotika jenis sabu seberat 3.179 kilogram di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polresta Balikpapan berhasil sedikit mengungkap jaringan pengedar barang haram atau narkotika jenis sabu di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Sedikitnya 2 tersangka berhasil diamankan. Di antaranya RB (27) diringkus pada Rabu (3/11/2021).

Dan HU (30) selang sehari tersangka RB dibekuk di kawasan Jalan Mayjend Sutoyo, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.

RB merupakan tersangka pertama yang berhasil diamankan. Berdasarkan hasil interogasi, barang haram tersebut di dapat dari seseorang yang tak bukan tersangka HU.

Baca juga: Barang Haram Dikendalikan dari Balik Jeruji Besi di Kalimantan Timur Masih jadi Momok

Baca juga: Dua Pengedar Barang Haram di Berbas Pantai Bontang Diringkus Polisi

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pemilik Barang Haram, 10 Bungkus Siap Edar Dijual Area Bontang

Saat disambangi di rumahnya, HU kedapatan menyimpan sabu seberat 3.179 kilogram. Berikut barang bukti lain seperti ponsel yang digunakan dalam bertransaksi.

Hasil interogasi sementara terhadap tersangka HU, barang haram tersebut datang dari wilayah Kota Tepian, Samarinda.

Adapun pemasoknya, disebut HU, bernama Heri yang kemudian diterapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso mengatakan, pihaknya masih tengah mendalami jejak jaringan tersebut. Termasuk sudah berapa lama beroperasi.

Baca juga: Polisi Sita Barang Haram 2 Kg Lebih di Bulungan, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Hanya saja, menurut pengakuan HU, baru kali pertama tercebur dalam aksi peredaran barang haram di Balikpapan.

Ditambahkan Kasat Resnarkoba, AKP Tasimun, menurut seingat tersangka HU, kali pertama HU dihubungi Heri menggunakan nomor privat. Tepatnya Jumat (1/10/2021) lalu.

"Ditelpon untuk menyimpan sabu. HU disuruh untuk mengambil barangnya di Samarinda di pinggir jalan kawasan Temindung," urai Tasimun.

Berlanjut di Hari Minggu (3/11/2021), HU kemudian menghubungi RB untuk menitipkan barang itu dengan cara bertemu di kawasan Somber.

Baca juga: Mekanik Bengkel Motor di Sangatta Kutim Diringkus Polisi, Nekat Edarkan Barang Haram

Pola semacam itu kemudian terus berlanjut. Seperti pada tanggal 8 Oktober 2021, HU dihubungi kembali oleh Heri untuk mengambil paket sabu yang sejak awal ditaruh di pinggir jalan dalam tas kain.

"Lalu tanggal 10 Oktober 2021, Tersangka HU menitipkan lagi BB kepada tersangka RB dan bertemu di daerah Somber," tambah Tasimun.

Modus demikian yang kurang lebih diterapkan hingga akhirnya tercium oleh Polresta Balikpapan dan diungkap pada Rabu (3/11/2021) lalu.

Dari barang bukti yang berhasil diamankan, itu nilainya tinggi sekali.

Baca juga: Peredaran Barang Haram Seberat 4 Kg Berhasil Digagalkan Polres Kutim, Diduga dari Tarakan

Bisa senilai Rp 4,5 miliar, tapi dengan digagalkannya peredaran itu.

"Kami berhasil menyelamatkan hingga 15 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika," tukas Tasimun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved