Berita DPRD Bontang

Ketua Dewan Ingatkan Pemkot Bontang Kaji Potensi PAD Miras sebelum Revisi Perda

Wacana pemerintah menarik retribusi Minuman keras (Miras) mendapat respons positif dari Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam.

Penulis: Ismail Usman |
HO/HUMAS DPRD BONTANG
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan, pemerintah harus lebih dulu mengukur potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa diraup dari penjualan Miras sebelum merevisi Perda. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Wacana pemerintah menarik retribusi Minuman keras (Miras) mendapat respons positif dari Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam.

Hanya saja yang menjadi catatan penting politisi muda Golkar ini, pemerintah harus lebih dulu mengukur potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa diraup dari penjualan Miras.

Jangan sampai, kata dia, besaran retribusi lebih kecil dibanding dampak negatif yang ditimbulkan.

“Silakan saja kalau mau direvisi. Asal pemerintah kaji dulu berapa besaran PAD yang bisa didapat. Jangan sampai malah lebih besar dari dampak buruknya,” ujar pria yang kerap disapa bang Faiz ini, Kamis (7/7/2022).

Diakui Bang Faiz, peredaran Miras di Bontang sebenarnya cukup massif, namun aturan larangan yang tertuang di Perda kurang pengawasan.

Baca juga: Dianggap Mandul, DPRD Bontang Dorong Perda Miras Ditinjau Ulang

Hal itu membuat peluang bagi oknum tertentu untuk meraup keuntungan.

“Daripada menguntungkan bagi oknum nakal. Tidak masalah kalau dilegalkan,” bebernya.

Tetapi ia mengingatkan, Perda yang akan direvisi itu bukan serta merta bertujuan melegalkan secara bebas penjualan Miras.

Tetapi lebih kepada mengatur spesifikasi THM yang layak menjual Miras, misalnya tidak boleh dijual di warung-warung dan minimarket.

Baca juga: Ketua DPRD Bontang Ucapkan HUT Bhayangkara ke-76, Harapkan Polri Makin Dekat Masyarakat

“Pokoknya diatur seketat mungkin lah. Jangan sampai justru dibuat bebas. Minimal seperti tempatnya tidak berada di tengah permukiman warga dan jauh dari tempat pendidikan,” ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved