Kamis, 28 Mei 2026

Berita DPRD Kalimantan Timur

Manipulasi Dana Jamrek Bisa Berdampak Hukum, Syafruddin: Lebih Baik Transparan

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin memberikan tanggapan terkait jaminan tambang yang tidak sesuai.

Tayang:
Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas DPRD Kaltim
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin. 

TRIBUNKALTIM.CO - BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 20.B/LHP/XIX.SMD/V/2022 pada tanggal 20 Mei 2022.

Laporan ini terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan atas Laporan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022.

Beberapa hal di dalam laporan tersebut pun menjadi perhatian, di antaranya, berkaitan dengan temuan BPK RI terhadap nilai jaminan tambang yang tidak sesuai ketentuan.

Baca juga: Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara Ke-76, Makmur Apresiasi Pelayanan Polri

BPK RI mencatat lima poin temuan yang diperuntukkan untuk DPMPTSP Kaltim dan Dinas ESDM Kaltim tersebut, di antaranya, pertama analisis jaminan kedaluwarsa sebesar Rp 1,7 triliun atau rincinya Rp 1.726.534.294.529,09 dan $1,6 juta US atau rincinya $1.668.371,62 dalam rangka memastikan nilai jaminan.

Kedua, jaminan kesungguhan yang belum dicatat minimal sebesar Rp 593 juta atau rinciannya Rp 593.851.268,47 (Rp 371.750.367,65 + Rp 222.100.900,82).

Lalu, potensi jaminan kesungguhan hilang minimal sebesar Rp 1,07 triliun atau rinciannya Rp 1.074.560.478,62.

Keempat, bunga jaminan kesungguhan yang digunakan oleh kabupaten/kota minimal sebesar Rp 87 juta atau rinciannya Rp 87.231.510,24.

Terakhir, inventarisasi potensi rekening jaminan tambang lainnya (pokok maupun bunga).

Baca juga: Ketua DPRD Dukung Raperda Pelayanan Kepemudaan dan Kesenian Daerah di Kaltim

Menanggapi jaminan tambang yang tidak sesuai itu, Syafruddin yang merupakan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim pun angkat bicara dan memberikan komentarnya.

Menurutnya, semua persoalan itu diakibatkan pengalihan kewenangan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dari kabupaten/kota, menjadi provinsi, dan akhirnya dilempar lagi ke pusat.

Soal jaminan reklamasi (jamrek) ini memang sudah kusut, karena sebelum lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2014 yang direvisi, kewenangan pemberian IUP ada di kabupaten/kota.

"Sehingga, kita tidak pernah punya kewenangan untuk menelusuri. Pemegang IUP ini dana jamreknya di mana dia simpan, di kabupaten/kota atau pusat. Kan gitu," ucapnya di Gedung D Kompleks DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Legislator Perempuan di Karang Paci Hanya 11 Orang, Meriami Pane Dorong Kaum Hawa Ambil Bagian

Kemudian setelah adanya perubahan kembali, maka kewenangan ada di provinsi.

Saat itu, pemprov memiliki kewenangan untuk menelusuri dan mengetahui sebenarnya berapa dana jamrek yang ada ini.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved