Berita Balikpapan Terkini
Soal Kecelakaan Maut di Rapak Balikpapan, Sopir Truk Dijatuhi Vonis 9 Tahun Penjara
Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa berinisial MA (48) selama 9 tahun atas perkara laka lantas di simpang Rapak Balikpapan.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa berinisial MA (48) atas perkara laka lantas di simpang Rapak Balikpapan.
Dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (7/7/2022), Majelis hakim yang diketuai Hakim Ketua, Ibrahim Palino, dipaparkan unsur-unsur pidana yang sebelumnya disodorkan oleh JPU.
Sebagaimana Pasal 311 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk unsur kelalaian dalam berkendara dan Pasal 263 KUHP atas pemalsuan izin mengemudi.
Baca juga: Sopir Truk Terdakwa Lakalantas Simpang Rapak Balikpapan Divonis 9 Tahun, JPU Pilih Pikir-pikir
"Dalam Pasal 311 UU Nomor 22 tahun 2009 ayat (5), (4), dan (3); dan Pasal 263 KUHP ayat (2) serta ketentuan terkait lainnya," tutur Ibrahim, Kamis (7/7/2022), dalam pembacaan putusan.
Ia melanjutkan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja mengendarai kendaraan bermotor yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan serta kerusakan barang.
Dalam agenda sidang sebelumnya, terdakwa sempat mengajukan permohonan keringanan atas alasan menjadi tulang punggung keluarga dan tidak mempersulit jalannya persidangan.
Dimana dari JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Baca juga: Sambil Makan Soto Banjar, Resto di Balikpapan Ini Juga Sediakan Buku untuk Tingkatkan Literasi
Namun dengan berbagai pertimbangan, Majelis Hakim menjatuhi hukuman sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana penipuan.
"Memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan membebankan ongkos perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu," tandas Hakim Ketua, Ibrahim diikuti dengan mengetuk palu sidang sebanyak dua kali.
Majelis Hakim kemudian menawarkan kepada terdakwa jika merasa keberatan atas penjatuhan vonis tersebut. Dimana terdakwa memiliki waktu dua hari lamanya untuk menentukan sikap.
Baca juga: Hotel Blue Sky Balikpapan Salurkan Sapi Kurban di Masjid Raudatul Ibadah
"Jika keberatan, bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Dan apabila dalam dua hari ke depan tidak ada upaya hukum, maka saudara dianggap menerima," ujar Hakim Ketua pada terdakwa.
Atas vonis tersebut, terdakwa mengaku menerima. Sementara JPU memutuskan untuk ambil langkah pikir-pikir. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.