Berita Balikpapan Terkini
Sopir Truk Terdakwa Lakalantas Simpang Rapak Balikpapan Divonis 9 Tahun, JPU Pilih Pikir-pikir
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhi vonis kepada terdakwa berinisial MA (48) terkait perkara lakalantas Rapak Balikpapan 9 tahun
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhi vonis kepada terdakwa berinisial MA (48) terkait perkara lakalantas Rapak Balikpapan selama 9 tahun penjara.
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung siang tadi, Kamis (7/7/2022), terdakwa sendiri mengaku menerima vonis tersebut.
Sebaliknya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balikpapan memilih pikir-pikir.
Mengingat tuntutan yang dilayangkan pada agenda sebelumnya yakni pidana penjara selama 12 tahun.
Dikonfirmasi, Kepala Kejari Balikpapan, Ardiansyah melalui Kasipidum Kejari Balikpapan, Handaya Artha Wijaya menjelaskan kendati dikurangi, Majelis Hakim menerima seluruh unsur tuntutan JPU.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Sopir Truk Kecelakaan Maut Simpang Rapak Sempat Minta Keringanan Hukuman
Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis, Terdakwa Kecelakaan Maut di Simpang Rapak Balikpapan Dituntut 12 Tahun
Baca juga: Terdakwa Kasus Kecelakaan Maut di Simpang Rapak Balikpapan Minta Keringanan
"Putusan tadi hakim mengambil keseluruhan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hanya sifatnya dari tuntutan kami 12 tahun, hakim 9 tahun. Itu kan masuk wewenang hakim," ujar Handaya, Kamis (7/7/2022) sore.
Namun pihaknya memilih untuk pikir-pikir lantaran masih terlalu kurang terkait durasi pidana penjara yang divonis terhadap terdakwa.
Ia mengatakan, jika vonis masih di atas dari 2/3 tuntutan, masih ada kemungkinan bisa diterima.
Langkah pikir-pikir yang ditempuh Tim JPU Kejari Balikpapan ini diakomodir dalam kurun waktu seminggu kedepan.
Baca juga: Vaksinasi di Puskesmas Rapak Mahang Tenggarong Kukar, Hari Ini Rabu 15 Juni 2022, Berikut Kuotanya
"Kita memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir karena perlu meminta petunjuk dari pimpinan mengenai langkah selanjutnya, apakah kita banding atau menerima putusan," tandasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel