Kabar Artis

Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Imbas Tewasnya Pemandu Lagu karena Minum Miras Oplosan

Penyanyi dangdut Ayu Ting Ting dilaporkan ke polisi. Ia terkena imbas tewasnya pemandu lagu karena minum miras oplosan.

Tribun Bengkulu/ Suryadi Jaya/ Instagram Ayu Ting Ting
Kolase foto: Penyanyi dangdut Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu. Ia terkena imbas tewasnya pemandu lagu karena minum miras oplosan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Penyanyi dangdut Ayu Ting Ting dilaporkan ke polisi. Ia terkena imbas tewasnya pemandu lagu karena minum miras oplosan.

Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu, Kamis (7/7/2022) malam karena dianggap ikut bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Ayu Ting Ting adalah pemilik karoke ATT di Bengkulu.

Diberitakan sebelumnya, dua pemandu lagu dan satu pengunjung tewas usai minum miras oplosan di karaoke ATT Bengkulu.

Karaoke ATT sempat ditutup atas kasus tersebut.

Baca juga: Karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu Ditutup Imbas Pengunjung Tewas, Satu Sumber Uang ATT Terhenti

Baca juga: Ayu Ting Ting Posting Foto Jordi Onsu di Momen Ulang Tahun, Sarwendah Ucapkan Selamat

Namun kini sudah kembali buka, karena terbukti miras oplosan tersebut bukan berasal dari karaoke ATT.

Korban tewas tersebut membawa miras oplosan dari luar.

Namun Ayu Ting Ting dan manajemen ATT tetap dilaporkan ke Polda Bengkulu karena dianggap lalai.

Dua pemandu lagu dan satu pengunjung setelah mengunjungi karoke milik Ayu Ting Ting pada akhir Juni lalu.

Belakangan diketahui, tiga orang itu meninggal dunia karena mengonsumsi minuman keras oplosan. Polres Bengkulu juga sudah menangkap pemasok miras oploasan itu.

Orang tua Sarah Aulia, pemandu lagu yang tewas, didampingi kuasa hukumnya melaporkan artis Ayu Ting Ting atau yang bernama asli Ayu Rosmalina dengan tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.

"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Reno Ardiansyah kuasa hukum keluarga Almarhumah, saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022).

Keluarga Sarah Aulia dan kuasa hukumnya mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke ATT terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serta peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand.

"Dalam aturannya, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, kalau pun membawa minuman dari luar harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan, sehingga ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke," ujar Reno.

Saat ini pihak kuasa hukum juga telah diperkuat dengan adanya saksi kunci dalam kasus ini.

Baca juga: Ayu Ting Ting Ungkap Status Hubungannya dengan Jordi Onsu, Anak Ayah Rozak Sebut tak Menutup Hati

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved