Kabar Artis

Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Imbas Tewasnya Pemandu Lagu karena Minum Miras Oplosan

Penyanyi dangdut Ayu Ting Ting dilaporkan ke polisi. Ia terkena imbas tewasnya pemandu lagu karena minum miras oplosan.

Tribun Bengkulu/ Suryadi Jaya/ Instagram Ayu Ting Ting
Kolase foto: Penyanyi dangdut Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu. Ia terkena imbas tewasnya pemandu lagu karena minum miras oplosan. 

"Kita telah memegang saksi kunci yakni saudari Sella, yang merupakan teman korban yang ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ungkapnya.

Sebelumnya pihak manajemen karaoke ATT sempat menyangkal bahwa minuman tersebut terindikasi disembunyikan karena pihak manajemen melarang pengunjung untuk membawa minuman keras dari luar.

"Dari keterangan Sella, bahwa dirinya melihat minuman keras tersebut masuk ke dalam lokasi karaoke dengan cara ditenteng dan tidak disembunyikan," ungkap Reno.

"Dengan alasan tersebut, Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha, manajemen karaoke ATT, kita laporkan ke pihak kepolisian dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ucap Reno.

TribunBengkulu.com akan mengupdate berita ini dengan tanggapa dari pihak Ayu Ting Ting atau managemen Karaoke ATT di Bengkulu.

Sebelumnya, pihak Karaoke ATT Bengkulu menegaskan tidak pernah menyediakan pemandu lagu di tempat itu. Juga tidak menyediakan minuman beralkohol.

Tim kuasa hukum didampingi orang tua almarhumah Sarah Aulia saat memberikan konferensi pers pada Jumat (8/7/2022) mengaku sudah melaporkan artis Ayu Ting Ting ke Polda Bengkulu. Ini terkait kasus tewasnya pemandu lagu di karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu.
Tim kuasa hukum didampingi orang tua almarhumah Sarah Aulia saat memberikan konferensi pers pada Jumat (8/7/2022) mengaku sudah melaporkan artis Ayu Ting Ting ke Polda Bengkulu. Ini terkait kasus tewasnya pemandu lagu di karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu. (TribunBengkulu/ SURYADI JAYA)

Pemasok Ditangkap

Diberitakan sebelumnya, tiga orang tewas setelah mengunjungi karoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu. Ketiganya diduga mengkonsumsi minuman keras oplosan di tempat karoke berlabel karaoke keluarga itu.

Pemasok minuman keras atau miras oplosan yang diamankan pihak kepolisian pada Jumat (1/7/2022) lalu sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (2/7/2022).

"Dari hasil gelar perkara kita temukan fakta-fakta bahwa pelaku AM telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Sabtu (2/7/2022).

Saat diinterogasi, AM mengakui dirinya merupakan pemasok miras oplosan yang menyebabkan satu orang pengunjung dan dua orang pemandu lagu di karaoke Ayu Ting-Ting meninggal dunia.

AM yang menjual miras dengan merk ternama ini membuat konsumennya terbuai dengan harga yang murah.

"Miras yang AM jual ini bermerk dan harganya cukup mahal, sedangkan AM ini menjual dengan harga yang sangat-sangat murah," ungkap Malau.

Harga yang ditawarkan AM pun bervariasi, dirinya menjual dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per botol.

"Karena AM ini menjual dengan harga yang sangat murah, kita indikasikan miras ini merupakan miras oplosan," kata Malau.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved