Pekerja Meninggal Dunia saat WFH, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp 4,4 M kepada Ahli Waris

BPJS Ketenagakerjaan membayarkan santunan kepada ahli waris dari seorang pekerja yang meninggal dunia saat menjalani WFH.

Editor: Diah Anggraeni
HO/BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan saat menyerahkan santunan kepada ahli waris dari seorang pekerja yang meninggal dunia ketika WFH. Ahli waris berhak atas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total mencapai Rp 4,4 miliar. 

Terkait dengan perluasan kepesertaan, BPJamsostek menargetkan 70 juta peserta aktif pada tahun 2026.

Beragam strategi telah dijalankan, di antaranya melakukan intensive collaboration dengan kementerian/lembaga, memberikan kemudahan peserta dengan memperluas kanal daftar dan bayar iuran, serta terus menggenjot promosi, sosialisasi, dan edukasi.

"Dengan beragam manfaat dan kemudahan layanan, diharapkan mampu tercipta customer experience terbaik sehingga bisa berkontribusi dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia," tutup Roswita.

Pada lain kesempatan, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Balikpapan I Nyoman Hary Sujana menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Sonny Sofianto.

Baca juga: Sukses Percepat Layanan Lewat Digitalisasi, Pengelolaan Arsip BPJamsostek Raih Penghargaan ANRI

Dirinya berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta ketabahan.

"Semoga santunan yang BPJamsostek berikan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bermanfaat untuk meneruskan kehidupan. Kami mengimbau dan mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja yang belum menjadi peserta BPJamsostek agar segera bergabung. Sehingga seluruh pekerja dapat bekerja dengan aman dan tenang karena terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved