Pekerja Meninggal Dunia saat WFH, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp 4,4 M kepada Ahli Waris

BPJS Ketenagakerjaan membayarkan santunan kepada ahli waris dari seorang pekerja yang meninggal dunia saat menjalani WFH.

Editor: Diah Anggraeni
HO/BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan saat menyerahkan santunan kepada ahli waris dari seorang pekerja yang meninggal dunia ketika WFH. Ahli waris berhak atas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total mencapai Rp 4,4 miliar. 

TRIBUNKALTIM.CO - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kembali membayarkan santunan kepada ahli waris dari seorang pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat menjalani work from home (WFH).

Pria yang bekerja sebagai General Manager di PT Sumber Alfaria Trijaya tersebut merupakan peserta aktif BPJamsostek sejak tahun 1993.

Ahli waris berhak atas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total mencapai Rp 4,4 miliar.

Baca juga: Implementasi Inpres Pelaksanaan Jamsostek, Pemkab Paser Buat Perbup agar Seluruh Pekerja Ter-cover

Manfaat yang diterima terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, serta beasiswa bagi dua orang anak maksimal sebesar Rp 174 juta.

Selain itu, secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh peserta juga turut dibayarkan serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) juga diberikan secara berkala setiap bulan.

Direktur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nilakurnia yang menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris korban menyatakan bahwa sebesar apapun manfaat yang diberikan, tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai.

Namun, Roswita yakin santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bermanfaat untuk meneruskan kehidupan mereka.

"Atas nama pribadi dan manajemen BPJamsostek, saya mengucapkan duka yang mendalam atas meninggalnya Bapak Sonny Sofianto. Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, BPJamsostek memperluas ruang lingkup perlindungan, sehingga pekerja yang menjalami WFH juga masih mendapatkan perlindungan. Ini merupakan bukti tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan dan kesejahtaraan pekerja beserta keluarga,” terang Roswita.

Baca juga: Wapres Serahkan Manfaat Program dan Beasiswa BPJamsostek Rp 2,2 Miliar kepada Pekerja dan Keluarga

Peningkatan Kualitas Layanan

Dalam kesempatan tersebut, Roswita memberikan tanggapan atas hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman.

Saat ini BPJamsostek masih mempelajari dan menghargai hal tersebut yang bertujuan untuk peningkatan kualitas layanan kepada peserta.

Lebih jauh, Roswita menjelaskan bahwa sejak awal tahun 2021, BPJamsostek telah melakukan simplifikasi prosedur dan persyaratan klaim JHT sehingga mendorong rata-rata success rate klaim JHT dari 55,05 persen pada bulan Januari 2021 menjadi 95,01 persen pada bulan Desember 2021.

Hal tersebut terus meningkat sehingga pada semester pertama tahun 2022 success rate mencapai 99,51persen, dengan kata lain hampir seluruh klaim yang diajukan oleh peserta dapat dibayarkan.

Baca juga: Sadar Akan Pentingnya Asuransi Kecelakaan Kerja, Pengurus LPM Gunung Samarinda Daftar BPJamsostek

Dalam upaya meningkatkan kemudahan dan kecepatan proses klaim, BPJamsostek telah meluncurkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), di mana aplikasi tersebut mampu memangkas waktu pencairan klaim JHT dari yang awalnya rata-rata 10-15 hari menjadi hanya 10-15 menit.

Selain itu, proses klaim tentu menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved