Berita Kaltim Terkini
Peralihan Status Jalan di Kaltim, Beberapa Ruas Masuk Dalam Rancangan Tol IKN oleh Pemerintah Pusat
Jalan tol yang akan dibangun jadi akses menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) kini tengah dalam rancangan pemerintah pusat.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jalan tol yang akan dibangun jadi akses menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) kini tengah dalam rancangan pemerintah pusat.
Hal ini terdapat di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042.
Jalan bebas hambatan ini, rencananya menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN menuju bandar udara (bandara) internasional dengan waktu tempuh kurang dari 50 menit.
Sistem jaringan tol yang akan dibangun pemerintah pusat sendiri diantaranya yaitu Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Km 11-Junction Pulau Balang.
Baca juga: Borneo FC Leg Pertama Menang 2-0 Atas PSS Sleman, Walikota Samarinda Andi Harun Yakin Tembus Final
Lalu Jalan Tol Bandara Sepinggan-Jalan Tol Balikpapan-Samarinda.
Jalan Tol Bandara VVIP-Outer Ring Road KIPP dan Jalan Tol Junction Pulau Balang-KIPP IKN.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Perikesit kepada awak media menuturkan bahwa sistem jalan tol ini tengah berada pada tahap studi.

"Pembangunan jalan tol akses IKN yang masih dalam tahap studi," singkatnya.
Rencana pembangunan tol yang akan melewati jalan berstatus provinsi ini, Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda menyebut bahwa pihaknya tak ikut andil.
Lantaran hal itu sudah dibawah naungan Kementerian.
Baca juga: Cuaca Samarinda Hari Ini Jumat 8 Juli 2022, Langit Cenderung Berawan, Hujan Turun Siang Hari
"Kalau tol sudah jelas di bawah kementerian semua. Pemprov tidak terlibat lagi," tegasnya, Jumat (8/7/2022).
Pihaknya sendiri bakal terlibat terkait peralihan status dari jalan milik provinsi jadi jalan nasional.
"Jalan Kaltim Km 38-Semoi-Petung, sudah di upgrade. Status belum berubah, tapi secara fungsi ditetapkan jalan arteri artinya pasti masuk status nasional," tutur Nanda, sapaan akrabnya.
"130 km lebih, jalan upgrade, sementara itu dulu, yang upgrade kan mereka," lanjutnya.
Menurut Nanda, panjang jalan yang beralih status itu beberapa ruas juga masuk dalam rancangan tol IKN, salah satunya akses Jembatan Pulau Balang.
"Termasuk jalan Jembatan Pulau Balang, akan beralih status jadi jalan negara," tutupnya.
Baca juga: Polisi Resmi Tetapkan Amirullah Sebagai Tersangka Pertikaian Berujung Maut di Taman Cerdas Samarinda
104 Kilometer Ruas Jalan Menuju IKN dan Jembatan Pulau Balang Beralih Status
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, ada ekitar 104 kilometer panjang ruas jalan dari Kilometer 38 Samboja hingga Simpang Riko pendekat Jembatan Pulau Balang bakal diambil alih pemerintah pusat dan menjadi tanggung jawab Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim-Kaltara.
Kementrian PUPR sendiri resmi mengeluarkan Keputusan Nomor: 430/KPTS/M/2022 untuk jalan menuju ruas Ibu Kota Negara (IKN) ini.
"Dalam SK terakhir tahun 2018 kewenangannya masih provinsi. Perkembangannya sekarang mungkin karena ada IKN sejak tahun 2019-2022, BBPJN berkolaborasi dengan kita untuk melakukan peningkatan rekonstruksi luas jalan itu," jelas Kabid Bina Marga PUPR Kaltim, Irhamsyah saat ditemui di titik nol IKN, Rabu (8/6/2022) lalu.
Sepanjang perjalanan kunjungan kerja (kunker) Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi ke wilayah selatan Kabupaten Paser, selepas kawasan ITCI lalu mengarah ke wilayah Sotek hingga simpang Riko pendekat Jembatan Pulau Balang segmen Kabupaten PPU pengerjaan bakal dilanjutkan pihak BBPJN setelah sebelumnya telah dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kaltim.
Baca juga: Pasca Jembatan Nibung Dibongkar, Dewan Ingin Pemkot Samarinda Bangun Jembatan Lebih Bagus
"Akses dari Simpang Riko ke Jembatan Pulau Balang juga akan menjadi bagian jalan nasional. Dari situ (simpang Riko) ke Petung di tahun anggaran 2021 sudah kami tangani dan tuntas. Jadi ada pelebaran, pengaspalan, dan rigid beton," terang Irhamsyah.
Upgrade sendiri oleh Kementerian PUPR dismbung Irhamsyah, dalam rangka percepatan pembangunan di kawasan inti IKN dan akses menuju daerah ini.
"Jadi tinggal di simpang ITCI ini sampai ke simpang ke Riko lebih kurang 22 kilometer akan dilakukan rekonstruksi peningkatan," pungkasnya.
Baca juga: Bappedalitbang Samarinda Kembangkan Pro-Bebaya dengan Dilengkapi Pengawasan dan Evaluasi
Ruas jalan ke IKN dan Jembatan Pulau Balang yang beralih status jalan nasional :
> Petung - Simpang Tiga Riko 30,42 Kilometer
>Simpang Tiga Riko - Simpang Tiga ITCI 22,60 Kilometer
>Simpang Tiga ITCI-Sepaku 14,60 Kilometer
>Sepaku-Semoi Dua (Batas Kabupaten Kutai Kartanegara) 14,70 Kilometer
>Semoi Dua (Batas Kabupaten Kutai Kartanegara)-Kilometer 38 (Simpang Tiga Samboja) 21,40 Kilometer
Total Jalan Ruas Status Provinsi yang beralih ke Jalan Nasional : 104,72 Kilometer
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.