Ricuh di Taman Cerdas
Polisi Resmi Tetapkan Amirullah Sebagai Tersangka Pertikaian Berujung Maut di Taman Cerdas Samarinda
Polisi resmi tetapkan Amirullah sebagai tersangka dalam tragedi berdarah berujung maut di Taman Cerdas, Jalan S. Parman, Kota Samarinda.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polisi resmi tetapkan Amirullah sebagai tersangka dalam tragedi berdarah berujung maut di Taman Cerdas, Jalan S. Parman, Kelurahan Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Di mana seperti diketahui Amirullah telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap Yusrani dalam pertikaian bermotif dendam lama pada Senin (4/7/2022) lalu tersebut.
"Kita sudah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti yang akhirnya mengarah kepada AM (Amirullah) sebagai tersangka," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.
Baca juga: Tragedi Berdarah di Taman Cerdas Samarinda, Polisi Masih Dalami dan Periksa Saksi
Orang nomor satu di Mapolresta Samarinda ini menyebutkan akan dilaksanakan rekonstruksi terkait kejadian berujung hilangnya nyawa Yusrani, lawan duel Amirullah tersebut.
Disebutkannya juga, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider 355 KUHP ayat (2) subsider Pasal 351 KUHP ayat (3).
"Ancaman 20 tahun penjara," ucapnya menegaskan.
Kombes Pol Ary Fadli juga menjelaskan bahwa Amirullah merupakan residivis yang baru saja menghirup udara pada 2018 lalu.
Baca juga: Fakta-Fakta Tragedi Berdarah di Taman Cerdas Samarinda, Keduanya Terluka, Satu yang Parah
"Terkait apa benar perbuatannya kali ini didasari dendam lama kami masih mendalami lagi," terangnya.
Diketahui juga dalam kasus ini ada beberapa orang yang terlibat pertikaian dengan menggunakan sajam.
Terkait hal ini kembali ditegaskannya bahwa pihaknya masih mendalami untuk menetapkan status beberapa pria tersebut.
Baca juga: Polisi Sebut Motif Tragedi Berdarah di Taman Cerdas Samarinda Karena Dendam Lama
"Mohon beri kesempatan kepada penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti sehingga detilnya seperti apa bisa kami sampaikan kembali," pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh kepolisian adalah sebilah sajam jenis badik yang digunakan Amirullah, pakaian korban dan beberapa pasang sendal jepit. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.