Berita Paser Terkini
Relaksasi PBB, Bapenda Paser Hapus Denda Tunggakan Pajak Tahun 1999-2021
Terhitung sejak 1 Juli hingga akhir Desember 2022, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Paser memberikan keringanan atau relaksasi bagi wajib pajak.
Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Terhitung sejak 1 Juli hingga akhir Desember 2022, Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Paser memberikan keringanan atau relaksasi bagi wajib pajak.
Relaksasi tersebut merupakan komponen Pajak Bumi Bangunan atau PBB, bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Kepala Bapenda Paser, Abdul Basyid menyampaikan relaksasi pajak bisa dimanfaatkan masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak di tahun 1999-2021.
"Relaksasi pajak ini untuk komponen PBB, ada beberapa tingkatan pembayaran untuk pajak yang menunggak di tahun 1999 begitupun tahun 2021," tuturnya, Jumat (8/7/2022).
Untungnya, kata Abdul Basyid, dalam program relaksasi tersebut denda bagi wajib pajak yang menunggak dihapuskan.
Baca juga: Minimnya Penerimaan Pajak Sarang Walet, Bapenda Paser Ajak Bandara Kerjasama, Ini Alasannya
Sementara untuk pokok pajak yang harus dibayarkan juga mendapat potongan, mulai dari 20 persen hingga mengerucut sampai 50 persen.
"Bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran sejak tahun 1999-2013, mendapat potongan 50 persen dari besaran pajak pokok PBB yang seharusnya dibayarkan," beber Basyid.
Sementara wajib pajak yang menunggak sejak tahun 2014-2017, mendapat potongan 30 persen. Kemudian, bagi wajib pajak 2018-2021 mendapat potongan 20 persen.
Berdasarkan data dari Bapenda Paser, tercatat piutang PBB sejak tahun tahun 1999-2021 kurang lebih sebesar Rp 30 miliar.
"Kami optimistis dengan relaksasi ini, banyak masyarakat yang tergerak untuk membayar tunggakan pajaknya. Secara otomatis, dapat mengurangi piutang kurang lebih Rp 30 miliar itu dan penerimaan daerah dari sektor PBB meningkat," kata Basyid.
Baca juga: Tingkatkan PAD, Bapenda Paser Pasang 17 Unit Tapping Box di Sektor Usaha Wajib Pajak
Dia menjelas, relaksasi PBB ini merupakan kali pertama yang diberlakukan Bapenda Paser karena di tahun-tahun sebelumnya belum pernah menerapkan hal tersebut.
"Tahun ini kami menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp 3,5 miliar, sebab di tahun 2021 target penerimaan Rp 3 miliar sudah tercapai," ucap Kepala Bapenda Paser.
Bapenda Paser meyakini, dengan adanya penyuluhan yang terus dilakukan maka akan berdampak pada timbulnya kesadaran masyarakat untuk membayar PBB. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.