Berita Nasional Terkini

Terjawab Sudah Kenapa Julianto Eka Tak Ditahan Walau Berstatus Terdakwa dengan Ancaman Pidana Berat

Terkuak alasan Julianto Eka Putra, motivator yang jadi terdakwa kasus kekerasan seksual tidak ditahan walau hukumannya berat. 

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/Nugraha Perdana
Terdakwa Julianto Eka Putra hanya bisa menunduk usai keluar menjalani sidang perkara dugaan kekerasan seksual dan fisik di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Malang Kelas 1 A pada Rabu (16/2/2022) - Julianto Eka Putra tidak ditahan meski statusnya sebagai terdakwa dengan ancaman berat. 

Tidak Ada Penjelasan dari Majelis Hakim

Mengutip Tribunnews.com di artikel berjudul Alasan JPU Tak Menahan Julianto Eka Meski Berstatus Terdakwa dengan Ancaman Pidana Berat, Arist mendatangi langsung Pengadilan Negeri Malang kelas 1 A.

Menurut Arist, persidangan yang digelar Rabu (6/7/2022) merupakan sidang ke-18.

Arist sempat adu mulut dengan pengacara Julianto Eka Putra sebelum sidang dimulai.

Di luar ruang sidang, Arist Merdeka meminta terdakwa untuk segera ditahan.

Arist telah meminta kejelasan ketua Pengadilan Negeri Malang tentang penahanan terdakwa.

Namun pihak Pengadilan Negeri justru melempar jika penahanan merupakan kewenangan Majelis Hakim.

Majelis Hakim pun tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan tidak ditahannya terdakwa Julianto.

Arist tentu menyayangkan langkah hukum yang menimpa Julianto Eka Puta yang tak senasib dengan kasus kekerasan sekolah di Bandung.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual Lolos Tanpa Hukuman, Cinta Laura Buka Suara: Korban Tanggung Sakit & Malu

Dalam laporan yang sama, sidang diwarnai aksi unjuk rasa warga.

Massa meminta hakim untuk adil dan menahan Julianto Eka Putra untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban.

Pelaku JE Diberhentikan Kemitraan oleh PT HDI

Seorang motivator berinisial JE diputus atau diberhentikan status keanggotaannya sebagai mitra oleh PT Harmoni Dinamik Indonesia.

Sebagai informasi, JE merupakan pelaku dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswi-siswinya di salah satu sekolah di Batu, Malang.

Kuasa Hukum HDI Ina Rachman mengatakan, kasus yang dialami oleh JE merupakan persoalan pribadi. Sehingga dalam hal ini PT HDI tidak terlibat dalam persoalan tersebut.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved