Idul Adha

Rayakan Idul Adha, 120 Hewan Kurban Disembelih di RPH Kutai Kartanegara

Rumah Potong Hewan (RPH) di Kutai Kartanegara menyembelih 120 ekor hewan kurban di Hari Raya Idhuladha 2022.

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Rumah Potong Hewan (RPH) di Kutai Kartanegara menyembelih 120 ekor hewan kurban di Hari Raya Idhuladha 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Rumah Potong Hewan (RPH) di Kutai Kartanegara menyembelih 120 ekor hewan kurban di Hari Raya Idhuladha 2022.

Penanggung Jawab Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar, drh Gunawan Nanang mengatakan, pemotongan hewan akan dilaksanakan selama lima hari.

Seluruh hewan kurban ini mulai disembelih sejak Sabtu (9/7/2022) hingga Rabu mendatang.

"Kemarin sudah ada beberapa sapi dari Muhammadiyah yang motongnya di RPH. Kemudian, Minggu, Senin, Selasa, Rabu (tiga hari tasrik)," ujar drh Gunawan Nanang, Minggu (10/7/2022).

Adapun, rata-rata proses pemotongan hewan kurban yang dilakukan oleh RPH Kukar pada hari pertama atau usai salat Iduladha sekira 22 ekor.

Baca juga: Bupati Edi Damansyah Imbau Warga Kukar Potong Hewan Kurban di RPH

Kemudian pada hari kedua yang akan dilakukan selepas salat subuh diperkirakan sebanyak 43 ekor, sedangkan hari ketiga akan disesuaikan.

"Penjagal terbagi menjadi dua kelompok, masing-masing kelompok ada 10 orang," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, pun mengimbau warganya untuk melakukan penyembelihan hewan kurban di Rumah Potong Hewan.

Ini sesuai dengan SE Bupati Kukar Nomor B-165/DINKES/065.11/07/2022 tentang panduan Hari Raya Idhuladha dan pelaksanaan kurban di tengah pandemi Covid-19 dan wabah PMK.

Memang ada hal yang dikecualikan, yakni jika ada keterbatasan jumlah atau jangkauan cara serta kapasitas RPH, maka penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH.

"Jika daerah itu jauh dari RPH nanti dipertimbangkan terkait dengan kondisi dan keadaan lingkungan, tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Edi Damansyah.

Baca juga: Bupati Kukar Edi Damansyah Tinjau Hewan Kurban, Dijamin Sehat dan Bebas PMK

Namun demikian, jika ingin menyembelih di luar RPH ada ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan sesuai dengan SE Bupati Kukar.

Diantaranya, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan di area yang luas dan berskh serta direkomendasikan oleh instansi terkait.

Penyelenggara juga dianjurkan membatasi kehadiran masyarakat selain petugas penyembelihan hewan kurban, agar tidak terjadi penumpukan massa.

Petugas juga menerapkan protokol kesehatan serta melakukan pengemasan daging saat akan pendistribusian juga dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved