Idul Adha

Bupati Edi Damansyah Imbau Warga Kukar Potong Hewan Kurban di RPH

Pemerintah pusat telah menetapkan hari raya Idul Adha 1443 hijriah jatuh pada Minggu (10/7/2022) mendatang.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah saat berada di Rumah Potong Hewan (RPH) yang berlokasi di Jalan Mangkurawang, Tenggarong, Kukar, Provinsi Kalimantan Timur. Pelaksanaan potong hewan kurban harus di Rumah Potong Hewan agar ideal. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pemerintah pusat telah menetapkan hari raya Idul Adha 1443 hijriah jatuh pada Minggu (10/7/2022) mendatang.

Berbagai persiapan dilakukan masyarakat di hari raya Idul Adha, umumnya berkurban ternak sapi maupun kambing di masjid terdekat yang berada di lingkungan rumah.

Namun, penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat semua pihak waspada, termasuk Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara ( Pemkab Kukar).

Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, pun mengimbau warganya untuk melakukan penyembelihan hewan kurban di Rumah Potong Hewan.

Baca juga: Bupati Edi Damansyah Sebut CFD di Kutai Kartanegara Akan Dibuka Usai Idul Adha

Baca juga: Cita-cita Bupati Edi Damansyah, Ingin Kutai Kartanegara Jadi Lumbung Pangan di Kalimantan Timur

Baca juga: Daging Kurban Ternyata Bisa Awet hingga 4 Bulan, Berikut Tips dan Cara Simpan Daging yang Benar

Ini sesuai dengan SE Bupati Kukar Nomor B-165/DINKES/065.11/07/2022 tentang panduan Hari Raya Idhuladha dan pelaksanaan kurban di tengah pandemi Covid-19 dan wabah PMK.

Namun, dalam SE itu diterangkan ada hal yang dikecualikan, yakni jika ada keterbatasan jumlah atau jangkauan cara serta kapasitas RPH, maka penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH.

"Jika daerah itu jauh dari RPH nanti dipertimbangkan terkait dengan kondisi dan keadaan lingkungan, tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya, Sabtu (9/7/2022).

Sementara itu, di daerah yang dekat dengan RPH, lanjut Bupati Edi Damansyah, disarankan melaksanakan penyembelihan di lokasi tersebut.

Adapun kondisi-kondisi yang tidak memungkinkan terkait masalah jarak dan sebagainya, ada ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan sesuai dengan SE Bupati Kukar.

Baca juga: Ucapan Selamat Idul Adha 2022 Penuh Makna Lengkap Link Twibbon Cocok Dibagikan ke Media Sosial

Diantaranya, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan di area yang luas dan berskh serta direkomendasikan oleh instansi terkait.

Penyelenggara juga dianjurkan membatasi kehadiran masyarakat selain petugas penyembelihan hewan kurban, agar tidak terjadi penumpukan massa.

Petugas juga menerapkan protokol kesehatan serta melakukan pengemasan daging saat akan pendistribusian juga dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Memastikan kesehatan hewan kurban tidak menunjukkan gejala sakit. Ini bisa dilakukan dengan berkoordinasi kepada dinas atau instansi terkait.

Penyembelihan hewan kurban juga dilakukan oleh petugas yang memang berkompeten dan sesuai dengan syariat Islam.

Baca juga: Bupati Kukar Edi Damansyah dan Kemenag Jalin Kerja Sama Turunkan Angka Stunting Jadi 15,6 Persen

Dalam hal pendistribusian, Edi menyarankan agar sesuai dengan standar kesehatan, serta peruntukannya benar-benar ke masyarakat yang berhak menerima.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved