Berita Nasional Terkini

Soal CSR Boeing, Bareskrim Duga Yayasan ACT Tidak Merealisasikan

Belakangan ini, masyarakat membahas soal sepak terjang lembaga pengumpul dana sosial bernama Aksi Cepat Tanggap atau ACT,

Editor: Budi Susilo
act.id
ilustrasi logo Aksi Cepat Tanggap (ACT). Bareskrim menduga ada penyalanggunaan dana donasi untuk kepentingan pribadi. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Belakangan ini, masyarakat membahas soal sepak terjang lembaga pengumpul dana sosial bernama Aksi Cepat Tanggap atau ACT. 

Yayasan ACT tersebut diduga telah melakukan tindakan yang dinilai melanggar hukum, ada dugaan penyalagunaan uang donasi. 

Pihak kepolisian sedang mendalami soal kaitan dugaan penggunaan uang donasi untuk kepentingan pribadi tertentu. 

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana di lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.

Baca juga: TERUNGKAP Ternyata ACT Lobi Keluarga Korban Lion Air Untuk Kelola Uang Rp 138 Miliar

Baca juga: PDIP Tak Tinggal Diam Fadli Zon Sindir Korupsi Bansos Kemensos dengan Izin ACT

Baca juga: PPATK Temukan Aliran Dana Fantastis dari Luar Negeri ke ACT, Bekukan 300 Rekening

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut bahwa dugaan penyalahgunaan itu diduga dilakukan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan ketua, serta saudara Ibnu Khajar, selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan dana sosial dan CSR dari pihak Boeing untuk kepentingan pribadi berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," ujar Ahmad Ramadhan seperti dikutip Wartakotalive.com dari Kompas.com.

Yayasan ACT kata Ramadhan pernah mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 untuk mengelola dana sosial

Total dana CSR yang harus disalurkan ACT kepada para korban sebesar Rp 138 miliar.

Pihak Boeing juga memberikan kompensasi santunan kepada ahli waris korban sebesar Rp 2,06 miliar.

Baca juga: PPATK Temukan Aliran Dana Fantastis dari Luar Negeri ke ACT, Bekukan 300 Rekening

Namun, penyidik Bareskrim menduga pihak ACT tidak merealisasikannya.

Ramadhan menyebut, sebagian dana sosial itu justru dipakai untuk pembayaran gaji pimpinan dan staf ACT.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Gaji Petinggi ACT Diraup dari Dana CSR Boeing. 
 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved