Berita Nasional Terkini
TERUNGKAP Ternyata ACT Lobi Keluarga Korban Lion Air Untuk Kelola Uang Rp 138 Miliar
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa pihak Boeing memberikan total dana sebesar Rp138 miliar untuk disalurkan
TRIBUNKALTIM.CO- Penyelewengan dana yang dikelola Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai terungkap.
Salah satunya adalah pengelolaan dana dari korban Lion Air JT-610 .
Pihak ACT melalui Ahyudin dan Ibnu Khajar diduga sengaja melobi keluarga korban Lion Air JT-610 agar ditunjuk sebagai pengelola dana sosial sari pihak Boeing.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa pihak Boeing memberikan total dana sebesar Rp138 miliar untuk disalurkan kepada para ahli waris korban.
Dana itu diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
"Pasca kejadian kecelakaan tersebut, para ahli waris korban dihubungi oleh pihak yang mengaku dari yayasan ACT meminta untuk memberikan rekomendasi kepada pihak Boeing untuk penggunaan dana CSR tersebut dikelola oleh pihak yayasan ACT," kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).
Baca juga: Geisz Chalifah Marah Besar, Abu Janda Edit Video Anies Baswedan di ACT Jadi Parodi
Baca juga: PDIP Tak Tinggal Diam Fadli Zon Sindir Korupsi Bansos Kemensos dengan Izin ACT
Baca juga: Sindir Abu Janda soal Video ACT, Geisz Chalifah Singgung BuzzerRp, UU tak Ada Jika Korbannya Anies
Ia menyampaikan bahwa ACT membawa nama yayasannya yang telah bertaraf internasional untuk mengelola dana tersebut dari pihak Boeing.
Setelah itu, Boeing pun sepakat menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial.
Dalam hal ini, Boeing memberikan dua kompensasi atas kecelakaan tersebut. Yakni santunan tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar US$144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar dan bantuan non tunai berupa CSR.
"Dimana dana sosial atau CSR diperuntukan membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi dari ahli waris para korban," jelasnya
Namun, kata Ramadhan, pihak Yayasan ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial/CSR yang diterimanya dari pihak Boeing kepada ahli waris korban.
"Termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT)," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai menemukan titik terang. Satu di antaranya ACT diduga menyelewengkan dana sosial keluarga korban Lion Air JT-610.
Diketahui, Lion Air JT-610 merupakan penerbangan pesawat dari Jakarta menuju Pangkal Minang. Namun, pesawat tersebut jatuh di Tanjung Pakis, Karawang pada 29 Oktober 2018 lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ACT mengelola dana sosial dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu.