Virus Corona di Balikpapan

GAWAT Kasus Covid-19 di Balikpapan Masuk Zona Merah, Pj Sekda Imbau Warga Tetap Taati Prokes

Kota Balikpapan kembali mengalami tren naik untuk kasus positif Covid-19 pada awal Juli 2022 ini.

TRIBUNKALTIM.CO/NIKEN DWI SITONINGRUM
Pelaksanaan apel pagi perdana Pemkot Balikpapan pasca pandemi Covid-19 dipimpin Pj Sekretaris Daerah Kota Balikpapan,Muhaimin. TRIBUNKALTIM.CO/NIKEN DWI SITONINGRUM 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kota Balikpapan kembali mengalami tren naik untuk kasus positif Covid-19 pada awal Juli 2022 ini.

Hal ini disampaikan Pj Sekda Kota Balikpapan, Muhaimin pada saat memberikan sambutan ketika melaksanakan apel pagi perdana pasca pandemi, Senin (11/7/2022).

"Kita ketahui bahwa pandemi Covid-19 trennya mulai naik. Walaupun status Kota Balikpapan saat ini dalam PPKM Level 1, tetapi laporan terakhir dari Satgas Covid-19 Kaltim, kita satu-satunya kabupaten/kota yang berada pada zona merah," tutur Muhaimin.

Hal ini disebabkan oleh naiknya angka kasus positif Covid-19 di Kota Balikpapan.

"Memang belum signifikan, tetapi angka positif tersebut banyak didominasi pelaku perjalanan luar kota dan dari perusahaan, yang mengakibatkan kita masuk pada zona merah menurut laporan dari Satgas Covid-19 Kaltim," bebernya.

Baca juga: Tertinggi se-Kaltim, Angka Covid-19 di Balikpapan Capai 19 Kasus yang Didominasi PPLN

Ia mengimbau perangkat daerah yang menjadi peserta apel pagi hari ini agar tetap menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

"Oleh sebab itu, mari kita sama-sama tetap menerapkan prokes agar semua aktivitas kita terbebas dari Covid-19 dan kita dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," ucapnya dengan tegas.

"Jangan sampai karena tren Covid-19 yang naik ini, hari ini kita melaksanakan apel pagi kemudian kita tidak bisa (dilarang/dibatasi) melaksanakannya lagi," tuturnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved