Berita Paser Terkini

Kali Kedua Bupati Paser Fahmi Fadli Beri Gaji 13 kepada Pegawai Honorer

Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pegawai, Bupati Paser dr. Fahmi Fadli bakal menerima gaji 13 untuk pegawai tidak tetap,

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Paser, Murhariyanto, menyatakan, gaji ke 13 di Pemerintah Kabupaten Paser akan diterima oleh para pegawai tidak tetap. Hal ini wujud dari komitmen Pemkab pada kesejahteraan pegawai. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pegawai, Bupati Paser dr. Fahmi Fadli bakal menerima gaji 13 untuk pegawai tidak tetap di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

Dengan artian, tidak hanya pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Paser yang menerima gaji 13.

Namun juga berlaku bagi pegawai honorer atau pegawai tidak tetap, Senin (11/7/2022).

Dijelaskan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Paser, Murhariyanto menyampaikan, persetujuan gaji 13 untuk pegawai tidak tetap telah ditandatabgani oleh Bupati Paser.

Pekan lalu PNS sudah menerima gaji 13, pekan ini giliran pegawai tidak tetap satuan kerja perangkat daerah.

"Yang menerima gaji 13 setelah masing-masing bendahara mengajukan kuitansi pembayaran gaji ke 13 ke bagian keuangan," terangnya.

Penyaluran gaji 13 untuk para pegawai tidak tetap ini merupakan kali kedua selama kepemimpinan Bupati Paser, yaitu THR pada lebaran Idul Fitri dan gaji 13 di bulan Juni tahun ini. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved