Berita Kubar Terkini

Perusahaan Tambang dan Perkebunan di Kutai Barat Diduga Banyak Menunggak Pajak 

Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan batu bara hingga perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Barat

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
ILUSTRASI Operasional pertambangan di Kutai Barat, Senin (11/7/2022). Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Sumber Daya Alam (SDA) beserta tim terpadu lainnya melakukan penelusuran dan tinjauan ke lapangan terhadap perusahaan tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit yang menunggak pajak. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan batu bara hingga perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) diduga banyak mengabaikan kewajiban mereka untuk membayar pajak.

Padahal pajak tersebut merupakan salah satu hal penting yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan di Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur. 

Karena pajak tersebut merupakan sumber yang paling utama pendapatan asli daerah (PAD).

Hal ini terungkap saat pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui bagian Sumber Daya Alam (SDA) melakukan penelusuran dan tinjauan ke lapangan guna sebagai upaya optimalisasi pendapatan asli daerah pada Jumat kemarin (8/7/2022). 

Baca juga: Pemkab Kutai Barat Pastikan Hewan Ternak di Kubar Bebas PMK, Pemeriksaan Diperkatat

Baca juga: Aliran Dana Perusahaan Tambang yang Keluar Kaltim Dapat Sorotan dari Kalangan Mahasiswa

Baca juga: Pemprov Kaltim Serahkan Jamrek Perusahaan Tambang Rp 2 Triliun dan 577 Dokumen IUP ke Pusat

Kepala Bagian SDA, Rita Nursandi menjelaskan berdasarkan hasil evaluasi masih ada beberapa pemegang izin yang belum menyampaikan data serta membayar tunggakan pajak sehingga dilakukan peninjauan lapangan.

"Berdasarkan berita acara yang sudah disepakati, beberapa perusahaan tidak menindaklanjuti atau menindaklanjuti.

"Baik data maupun tunggakan-tunggakan pajak," katanya kepada TribunKaltim.co pada Senin (11/7/2022).

Tak hanya itu, beberapa kendaraan operasional para perusahaan penunggak pajak tersebut juga tidak dilaporkan.

Bahkan pelaporan jumlah karyawan yang dipekerjakan pun juga tidak transparan. 

Selain itu, data jumlah karyawan yang dilaporkan tidak sesuai.

"Bahkan ada data kendaraan yang tidak dilaporkan," ungkap Rita.

Baca juga: Wamen LHK Beri Sanksi Perusahaan Tambang yang Suka Buang Merkuri Sembarang hingga Cemari Sungai 

Rita juga menegaskan sejak tahun 2019, SDA Kubar terus melakukan fasilitasi terkait kewajiban pelaku usaha yang sudah memanfaatkan sumber daya alam di wilayah Kubar, baik sektor pertambangan maupun perkebunan.

Langkah dan upaya  yang dilakukan bagian SDA sebagai bentuk optimalisasi pendapatan daerah melalui PD teknis Provinsi seperti samsat. 

"Jika ke depan juga tidak ada realisasi, bagian SDA sudah berkoordinasi dengan kementerian ESDM yang memiliki kewenangan terhadap izin.

Pemerintah diminta untuk menyampaikan secara tertulis maupun zoom meeting apa saja yang dikerjakan jika ada perusahaan yang tidak mengindahkan peraturan daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved