Berita Regional Terkini
Sidang Tuntutan Julianto Eka Putra Segera Digelar, Alasan Jaksa Tidak Menahan Motivator JE
Julianto Eka Putra segera jalani sidang tuntutan. Jejak kasus motivator JE terjerat pelecehan seksual & alasan jaksa tidak menahan Julianto Eka Putra.
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra atau motivator JE masih terus bergulir di Pengadilan Negeri, Malang
Dalam waktu dekat, Julianto Eka Putra atau motivator JE akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus pelecehan seksual.
Sidang tuntutan Julianto Eka Putra atau motivator JE akan digelar 20 Juli 2022.
Hingga sidang terakhir pada Rabu 6 Juli 2022 lalu, Julianto Eka Putra atau motivator JE masih belum ditahan.
Alasan jaksa belum menahan Julianto Eka Putra atau motivator JE.
Diketahui, Julianto Eka Putra atau motivator JE adalah pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Batu, Malang, Jawa Timur.
Sekolah SPI ini adalah sekolah gratis.
Kasus yang menjerat Julianto Eka Putra atau motivator JE ini menarik perhatian warganet.
Baca juga: Siapa Julianto Eka Putra? Ini Sosok Motivator JE, Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual yang Jadi Sorotan
Kasus motivator JE atau Julianto Eka Putra menjadi perhatian Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait turut mengawal kasus tersebut.
Dalam sidang pekan lalu, Arist Merdeka Sirait yang mendampingi korban sejak awal kasus menyoroti terdakwa yang belum juga ditahan.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, terdakwa Julianto Eka Putra juga tiba di PN Kota Malang tidak mengenakan baju tahanan dan tanpa pengawalan ketat oleh petugas.
"Seharusnya ketika dia terdakwa dan masuk proses persidangan harus diikuti dengan penahanan.
Saya kira sangat disayangkan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum bagi para predator kejahatan seksual yang harus dihukum" kata Arist.
Penahanan keputusan hakim
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Edi Sutomo mengatakan tidak ditahannya terdakwa karena hal tersebut adalah keputusan majelis hakim.