Berita Regional Terkini
Sidang Tuntutan Julianto Eka Putra Segera Digelar, Alasan Jaksa Tidak Menahan Motivator JE
Julianto Eka Putra segera jalani sidang tuntutan. Jejak kasus motivator JE terjerat pelecehan seksual & alasan jaksa tidak menahan Julianto Eka Putra.
Ia percaya Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim akan bertindak secara adil mengingat apa yang dilakukan Julianto adalah kejahatan yang luar biasa.
"Komnas Perlindungan Anak percaya bahwa predator-predator kejahatan seksual termasuk saudara Julianto harus dihukum," ucapnya.
Awal Mula Kasus Kekerasan Seksual
Dikutip dari Tribun Papua, Julianto Eka Putra terjerat kasus pelecehan seksual pada Juni 2021.
Ia dilaporkan melakukan pelecehan hingga rudapaksa pada murid maupun alumni sekolah yang ia dirikan.
Korbannya mencapai 21 orang, menurut Kompas.com.
Kasus kekerasan seksual itu sudah terjadi sejak 2009 namun tidak langsung dilaporkan.
Awalnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polda Jatim pada Sabtu (29/5/2021).
Saat itu ada 3 korban yang berani buka suara.
Menurut Arist, kasus berawal saat pihaknya menerima aduan dari salah seorang korban.
Komnas PA kemudian mengumpulkan keterangan dari siswa dan alumni yang tersebar di seluruh Indonesia.
Korban pun bermunculan.
Ada belasan orang yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual JE dan diduga pelecahan terjadi sejak 2009.
Namun hanya tiga orang korban yang langsung datang dan memberikan keterangan pada penyidik di kepolisian.
"Kurang lebih 15 orang, yang tiga orang begitu serius persoalannya. Ada kemungkinan korban-korban baru karena ini tidak pernah terbuka dan tidak ketahuan," ujar dia.