Berita Nasional Terkini
Syarat Naik Pesawat dan Aturan Penerbangan Terbaru Berlaku Mulai 17 Juli 2022, Wajib Vaksin Booster
Berikut informasi seputar syarat naik pesawat dan aturan penerbangan terbaru yang berlaku mulai 17 Juli 2022, penumpang wajib vaksin Booster.
Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) memimpin rapat terbatas Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Kantor Presiden Jakarta, Senin (4/7/2022).
Dilansir dari Tribunnews.com, pada kesempatan itu, Jokowi berbicara mengenai evaluasi PPKM.
Termasuk puncak kasus Covid-19 di Indonesia yang diprediksi terjadi pada minggu kedua dan ketiga Juli 2022.
“Kembali kita akan mengevaluasi kebijakan PPKM yang kita tahu kasus per 3 Juli kemarin ada sebanyak 1.614 kasus dan diprediksi puncak kasusnya akan berada di bulan Juli ini, di minggu kedua atau minggu ketiga,” kata Jokowi dalam pengantar rapat.
Presiden meminta agar capaian vaksinasi booster terus ditingkatkan.
Ia meminta Kapolri, Panglima TNI, Kepala BNPB, dan Menteri Kesehatan untuk mendorong vaksinasi booster bagi masyarakat.
“Terutama di kota-kota yang memiliki interaksi antar-masyarakatnya tinggi,” tuturnya.
Presiden mengatakan penerapan protokol kesehatan perlu untuk digaungkan kembali.
Presiden tidak ingin Covid 19 terus meningkat sehingga menggangu pemulihan ekonomi.
“Kemudian juga perlu kita gaungkan kembali pelaksanaan protokol kesehatan. Ini penting karena kita tidak mau pengendalian Covid ini bisa mengganggu ekonomi kita,” ujar Jokowi.
Pada kesempatan itu, Presiden Joko Widodo meminta agar vaksinasi booster jadi syarat terbaru naik pesawat terbang.
Baca juga: DERERAN AKSI Teror KKB Papua Selama Juni 2022, Tembaki Pesawat hingga Serang Tukang Ojek & Pos TNI
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas evaluasi PPKM yang dipimpin presiden di Istana Merdeka, Senin (4/7/2022).
"Jadi tadi arahan Bapak Presiden untuk airport disiapkan vaksinasi dosis ketiga," ujar Airlangga.
Dia pun menyebutkan, vaksinasi booster ini akan dipakai sebagai syarat perjalanan dengan alat transportasi lain.
Selain itu, vaksinasi booster juga akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak.