Berita Samarinda Terkini
Berikut Pandangan Walikota Samarinda Andi Harun Terkait RUU KUHP
Walikota Samarinda Andi Harun menjadi narasumber dalam Seminar Rancangan Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU KUHP)
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Walikota Samarinda Andi Harun menjadi narasumber dalam Seminar Rancangan Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Seminar dengan tema Urgensi Pengesahan RUU KUHP garapan BEM Fakultas Hukum Unmul diikuti Andi Harun via Zoom Meeting di ruang Command Center Diskominfo Samarinda, Balai Kota, Selasa (12/7/2022).
Dalam pemaparannya, Andi Harun dalam pandangannya meminta agar pengesahan Rancangan Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tidak dilaksanakan terburu-buru.
DPR RI maupun pemerintah agar memberi ruang kepada masyarakat, tidak perlu tergesa-gesa untuk pengesahannya sampai RUU KUHP ini memenuhi unsur partisipasi.
"Salah satu unsur demokrasi itu keterlibatan partisipasi masyarakat. Semua masukan dari berbagai wilayah Indonesia dan semua elemen masyarakat didengar," menurut Andi Harun, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Ingin BPR Berkontribusi Untuk PAD
Baca juga: Andi Harun Jadi Khatib Salat Id di Masjid Raya Darussalam Samarinda, Ajak Teladani Nabi Ibrahim
Baca juga: Hari Ini Muhammadiyah Kaltim Gelar Idul Adha, Pesan Andi Harun Ciptakan Harmoni dan Lestari
Pengesahan juga tidak harus dilakukan akhir Agustus, bulan September atau awal tahun namun mesti harus banyak didiskusikan dengan banyak melibatkan pihak agar menghindari penggunaan pasal-pasal menjadi mal penerapan di masa mendatang.
"Tetapi kita mendesak untuk memiliki sebuah KUHP berdimensi keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat, keseimbangan antara hukum pidana dari aspek materil maupun moril.
Kemudian keseimbangan hukum pidana antara aspek pelaku dan korban serta unsur keadilan," terang Andi Harun yang juga memiliki berlatar belakang lawyer ini.
Andi Harun meminta kepada Pemerintah dan DPR RI agar menunda pengesahan beberapa waktu sampai aspirasi berbagai pihak bisa didengar.
Tetapi, Andi Harun tidak sependapat dengan pandangan agar menolak mentah-mentah adanya KUHP baru.
Di hadapan peserta Seminar yang digelar secara daring ini, dia mengatakan dukungan terhadap gerakan ini untuk melalui Judicial Review ataupun Legislatif Review.
"Pertama di Mahkamah Konstitusi, selama argumentasi hukum kita bisa membuktikan bahwa pasal-pasal yang dimaksud bertentangan Undang Undang Dasar, maka saya optimis," tegasnya.
"Untuk sampai sebelum menuju pengesahan, saya sampaikan kepada teman-teman mahasiswa hukum jika ada rumusan dan argumentasi yang telah tersusun dengan baik, sebagai masukan dan saran kepada pansus, saya selaku wali kota Samarinda menyatakan siap untuk mengantarkannya," sambung Andi Harun.
Dilanjutkan Andi Harun, bahkan dia bukan sekedar menampungnya, tetapi bersama teman-teman mahasiswa, pemerintah kota akan mendampingi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Samarinda.
Baca juga: Walikota Andi Harun Wujudkan Aspirasi Warga Sambutan, Kini Masyarakat Bisa Nikmati Air Bersih
"Nanti kita ikutkan mahasiswa untuk menyaksikan bagaimana kita secara transparan menyampaikan aspirasi ke DPR RI," tandas Andi Harun.
Begitu juga, nantinya bisa didorong kepada Provinsi Kaltim maupun kabupaten dan kota lainnya di Benua Etam.
Namun sekali lagi ditegaskan Andi Harun spiritnya adalah agar negara ini memiliki KUHP baru yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel