Berita Regional Terkini

Julianto Eka Putra Ditahan, Jaksa Jemput Paksa Motivator JE, Terdakwa Kekerasan Seksual Sekolah SPI

Akhirnya Julianto Eka Putra ditahan. Jaksa jemput paksa motivator JE, pelaku kekerasan seksual sekolah SPI.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Herpin Dewanto Putro-Dokumentasi Kejati Jatim
Tim Jaksa menjemput paksa Julianto Eka Putra di rumahnya di Surabaya. Inzet: foto Julianto Eka Putra alias motivator JE. Akhirnya Julianto Eka Putra ditahan. Jaksa jemput paksa motivator JE, pelaku kekerasan seksual sekolah SPI. 

Arsit Merdeka Sirait sempat adu mulut dengan tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang pada Rabu (6/7/2022) di Pengadilan Negeri Kota Batu.

"Seharusnya ketika terdakwa masuk proses persidangan harus diikuti dengan penahanan.

Saya kira sangat disayangkan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum bagi para predator kejahatan seksual yang harus dihukum" kata Arist saat itu.

Baca juga: Terjawab Sudah Kenapa Julianto Eka Tak Ditahan Walau Berstatus Terdakwa dengan Ancaman Pidana Berat

Jaksa Penuntut Umum Edi Sutomo mengatakan, terdakwa tidak ditahan karena hal tersebut adalah keputusan majelis hakim.

"Nantinya sidang dilanjutkan di hari Rabu tanggal 20 Juli untuk tuntutan.

Terdakwa tidak ditahan karena kewenangan majelis hakim. Dari kami langsung pelimpahan" kata Edi.

Aksi damai dukung korban

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, dalam sidang sebelumnya, terdakwa Julianto Eka Putra juga tiba di PN Kota Malang tidak mengenakan baju tahanan dan tanpa pengawalan ketat oleh petugas.

Sementara itu, aksi damai dari belasan orang pendukung korban mewarnai jalannya sidang di depan Pengadilan Negeri Malang Kelas IA.

Mereka menuntut majelis hakim dan JPU untuk benar-benar adil dalam memproses perkara tersebut.

Koordinator lapangan aksi, Fuad Dwiyono mengatakan, pihaknya mendesak agar keadilan dalam kasus tersebut bisa ditegakkan.

Dia berharap kejahatan seksual tidak ada lagi di bumi Arema. 

"Predator harus dihukum, selamatkan generasi anak bangsa, tidak dibenarkan kekerasan terhadap anak, mudah-mudahan hakim dan jaksa jeli melihat permasalahan yang ada," kata Fuad dalam orasinya.

Harapan Komnas PA

"Saya tentu berharap dan menghargai setiap orang yang menjadi saksi ahli tetapi sesuai dengan keilmuannya bukan dengan berpihak dengan terdakwa," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Julianto Eka Segera Jalani Sidang Tuntutan, Komnas PA: Predator Kejahatan Seksual Harus Dihukum.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved