Menko Airlangga Minta Masyarakat Manfaatkan Kemudahan Pendirian Koperasi Melalui UU Cipta Kerja
Menko Airlangga Hartarto mempersilakan masyarakat memanfaatkan kemudahan yang disediakan pemerintah untuk mengangkat perekonomian Indonesia.
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, Undang-Undang Cipta Kerja memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mendirikan koperasi.
Airlangga mempersilakan masyarakat memanfaatkan kemudahan yang disediakan pemerintah untuk mengangkat perekonomian Indonesia.
Baca juga: Menko Airlangga Tegaskan Penyediaan Minyak Nabati Global Harus Holistik dan Nondiskriminatif
Berbeda dengan UU Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan syarat pendirian.
Jika UU 25/1992 mengharuskan koperasi primer didirikan sekurang-kurangnya 20 orang, UU Cipta Kerja hanya mensyaratkan minimal 9 orang.
"Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memudahkan pendirian koperasi di Tanah Air, salah satunya jumlah minimal pendiri koperasi sekarang hanya 9 orang, dari sebelumnya 20 orang," tutur Airlangga dalam keterangan, Selasa (12/7/2022).
Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, untuk pendirian koperasi sekuder, hanya dibutuhkan sekurang-kurangnya tiga koperasi.
Bahkan, koperasi juga bebas memanfaatkan teknologi untuk menggelar rapat.
Baca juga: Dalam 2nd Sherpa Meeting, Airlangga Serukan agar Negara Anggota G20 Bersatu Atasi Masalah Global
Menurut Airlangga, selain memudahkan cara kerja koperasi, penggunaan teknologi juga bisa menuntun koperasi karib dengan perkembangan digital.
Bahkan, koperasi harus siap menghadapi digitalisasi yang bakal terjadi di Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah koperasi di Indonesia memang mengalami peningkatan.
Namun, peningkatan ini belum signifikan.
Pada 2021, jumlah koperasi di Indonesia berada di angka 127.846 unit di seluruh Indonesia.
Jumlah ini bertambah sekitar ratusan ribu dari tahun sebelumnya yang hanya 127.124 unit.
Baca juga: Pemerintah Percepat Pengendalian PMK Jelang Idul Adha, Menko Airlangga: Ada Tiga Juta Dosis Vaksin
Menko Perekonomian berharap, kemudahan pendirian koperasi yang diberikan melalui UU Cipta Kerja bisa mendongkrak peningkatan jumlah koperasi di Indonesia.