Menko Airlangga Minta Masyarakat Manfaatkan Kemudahan Pendirian Koperasi Melalui UU Cipta Kerja

Menko Airlangga Hartarto mempersilakan masyarakat memanfaatkan kemudahan yang disediakan pemerintah untuk mengangkat perekonomian Indonesia.

Editor: Diah Anggraeni
ekon.go.id
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mempersilakan masyarakat memanfaatkan kemudahan yang disediakan pemerintah untuk mengangkat perekonomian Indonesia. 

Terlebih, UU Cipta Kerja memberi keleluasaan bagi koperasi untuk menerapkan prinsip syariah.

Airlangga mengatakan, UU Cipta Kerja memang merespons kondisi masyarakat Indonesia yang sudah mulai memberi ruang lebih besar pada prinsip syariah dalam ekonomi.

Baca juga: Turut Berkontribusi dalam Mengakselerasi PEN, Menko Airlangga Apresiasi Pelaku Sektor Keuangan

Hal ini merujuk pada demografi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Keleluasaan penerapan prinsip syariah itu diatur dalam beleid Pasal 86 UU Cipta Kerja yang menambahkan Pasal 44A dalam UU Perkoperasian.

"Kemudahan terhadap koperasi syariah bisa dimanfaatkan peserta majelis ilmu, organisasi Islam, pondok pesantren, dan kelompok muslim lain mendirikan koperasi sehingga dapat menjadi sumber perekonomian bagi umat," tegas Menko Airlangga. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved