Berita Paser Terkini

PMII Paser Kritisi RUU KUHP, Berikan Hak Istimewa untuk Kepala Negara

Beberapa waktu lalu, tepatnya pada 6 Juli 2022 Pemerintah telah menyerahkan draft terbaru dari Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP kepada DPR RI.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
Tribun Kaltim/Syaifullah
Ketua PMII Paser, Amiratuzzakirah kritisi rencana pengesahan RUU KUHP. (Tribun Kaltim/Syaifullah) 

"Tidak usah jauh-jauh, sekelas mahasiswa di Kabupaten Paser saja belum tentu tau mengenai pemberitaan RUU KUHP. Banyak hal yang krusial yang seharusnya jadi bahan kajian banyak pihak, bahkan diluar dari RUU KUHP," tutup Amira.

Adapun 14 pasal krusial dalam RUU KUHP meliputi:
1. Hukum yang hidup.

2. Pidana mati.

3. Penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

4. Pernyataan memiliki kekuatan gaib.

5. Dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaan tanpa izin.

6. Unggas yang merusak kebun.

7. Advokat curang.

8. Penodaan agama.

9. Penghinaan terhadap pengadilan.

10. Penganiayaan hewan.

11. Alat kontrasepsi dan pengguguran kandungan.

12. Gelandangan.

13. Pengguguran kandungan.

14. Perzinahan, kohabitasi dan pemerkosaan. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved