Breaking News

Berita Berau Terkini

Disdik Berau Pastikan Guru Honorer Non-Database Jadi PJLP

Dinas Pendidikan Berau memastikan bahwa status guru honorer non-database resmi dialihkan menjadi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
STATUS GURU HONORER - Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah. Dinas Pendidikan (Disdik) Berau memastikan bahwa status guru honorer non-database kini sudah dialihkan menjadi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). (TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Dinas Pendidikan (Disdik) Berau memastikan bahwa status guru honorer non-database resmi dialihkan menjadi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Kebijakan ini sejalan dengan aturan nasional yang menghapus keberadaan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan.

Namun, meski anggaran sudah tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Disdik Berau 2025, pencairan gaji para guru belum bisa dilakukan sejak Juni lalu karena masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pembayaran.

Menunggu Regulasi Perbup

Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah, menjelaskan bahwa pengalihan status tersebut sudah berlaku sejak pertengahan 2025.

Baca juga: Kepala Disdikbud Bantah Gaji Guru Honorer Terlambat

Namun, keterlambatan pencairan honor terjadi karena proses regulasi belum rampung.

“Status honorer memang sudah dihapus. Guru yang sebelumnya berstatus honorer kini dialihkan ke sistem PJLP. Anggarannya tersedia, tapi pencairan belum bisa dilakukan karena masih menunggu terbitnya Perbup. Ini yang membuat ada keterlambatan pembayaran sejak Juni lalu,” jelas Mardiatul, Rabu (1/10/2025).

Ia menegaskan, begitu Perbup terbit, gaji guru akan segera dibayarkan.

“Tidak ada kendala anggaran, hanya menunggu regulasi. Begitu Perbup terbit, hak guru akan langsung kami bayarkan,” tegasnya.

Tidak Lagi dari BOSNAS

Sebelumnya, honor guru non-database dibayarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS).

Baca juga: DPRD Janji Kawal Usulan Insentif Guru Honorer Swasta di Kaltim yang Naik 50 Persen

Namun, sejak pertengahan 2025, aturan baru melarang penggunaan BOSNAS untuk gaji guru.

Karena itu, pembayaran dialihkan ke mekanisme PJLP menggunakan aplikasi Indonesia National Procurement Portal (INAPROC).

Meski gaji tertunda, para guru tetap melaksanakan tugas mengajar.

Salah satunya disampaikan Andi, guru non-database di salah satu SD Negeri Tanjung Redeb.

Baca juga: DPRD Kaltim Minta Data Pendidikan Diperkuat Demi Hak Guru Honorer

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved