Bantuan Sosial

Update! Terjawab BLT Subsidi Gaji 2022 Sebenarnya Bakal Cair atau Tidak, Begini Penjelasan Menaker

Terjawab sudah BLT Subsidi Gaji 2022 sebenarnya bakal cair atau tidak, Menaker akhirnya beri penjelasan.

Editor: Doan Pardede
Instagram kemnaker
BLT SUBSIDI GAJI- Terjawab sudah BLT Subsidi Gaji 2022 sebenarnya bakal cair atau tidak, Menaker akhirnya beri penjelasan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah BLT Subsidi Gaji 2022 sebenarnya bakal cair atau tidak, Menaker akhirnya beri penjelasan.

Ulasan apakah BLT Subsidi Gaji 2022 sebenarnya bakal cair atau tidak menjadi sorotan belakangan ini.

Terkait hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah buka suara.

Menaker dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (20/11/2020) mengungkapkan, pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji termin II tahap 4 kepada bank penyalur.

Baca juga: Cara Mengecek UMKM Cair atau Tidak, INFO Jadwal Terbaru BLT UMKM Rp 2,4 Juta Khusus Tangerang

Pihak bank penyalur, selanjutnya mentransfer dana bantuan subsidi gaji ke rekening penerima, baik bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (himbara) maupun non-himbara.

Apa saja yang perlu diketahui terkait penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji termin II tahap 4?

Pekerja penerima Pekerja yang mendapat bantuan subsidi gaji merupakan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan tercatat aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Ida mengungkapkan subsidi gaji termin II tahap 4 ini disalurkan kepada 2,44 juta pekerja.

Anggaran

Selain Kabar update BPJS Ketenagakerjaan hari ini, solusi jika belum dapat BLT BPJS gelombang 2 dan cara login sso bpjsketenagakerjaan go id untuk cek Nama dapat BLT 600 ribu, simak informasi lainnya.

Pada termin II ini, para pekerja yang tercatat sebagai penerima tahap 4 masing-masing mendapatkan Rp 1,2 juta.

Total anggaran yang digelontorkan pemerintah yakni Rp 2,93 triliun.

Ida menjelaskan nominal tersebut merupakan bantuan untuk periode November dan Desember 2020.

Diketahui, untuk bantuan subsidi gaji ini, para penerima mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved