Berita Nasional Terkini

INFO Syarat Naik Pesawat Terbaru, Berlaku 17 Juli 2022, Mau Bebas PCR/Antigen, Wajib Vaksin Booster

Simak informasi seputar syarat naik pesawat terbaru, berlaku 17 Juli 2022, mau bebas PCR/Antigen? wajib vaksin Booster.

Tribunnews.com/Jeprima
Ilustrasi - Simak informasi seputar syarat naik pesawat terbaru, berlaku 17 Juli 2022, mau bebas PCR/Antigen? wajib vaksin Booster. 

Dalam aturan terbaru, Wiku mengatakan, penyesuaian kebijakan perjalanan dalam negeri tertuang dalam SE Nomor 21 Tahun 2022.

Sementara untuk penyesuaian kebijakan perjalanan luar negeri termaktub dalam SE Nomor 22 Tahun 2022.

Dalam SE No.21/2022, terdapat beberapa penyesuaian:

Pertama, pembedaan syarat testing berdasarkan status vaksinasi. Perinciannya:

- PPDN yang sudah vaksin dosis ketiga (booster), tidak wajib testing.

- PPDN dengan dosis kedua, wajib menunjukkan hasil rapid tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam harus negatif. PPDN dengan dosis kedua bisa mendapatkan booster di lokasi keberangkatan (on-site).

- PPDN yang baru menerima vaksin dosis pertama, wajib PCR 3x24 jam.

-Untuk anak usia 6 - 17 tahun tidak diwajibkan melakukan testing, namun wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap.

- Untuk anak usia kurang dari 6 tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi namun wajib bersama pendamping perjalanan.

Kedua, ada beberapa pengecualian persyaratan perjalanan.

Misalnya, untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

Lalu, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca juga: UPDATE Syarat Naik Pesawat, Berlaku Mulai 17 Juli 2022, Catat Aturan Penerbangan Domestik Terbaru

Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) memimpin rapat terbatas Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Kantor Presiden Jakarta, Senin (4/7/2022).

Dilansir dari Tribunnews.com, pada kesempatan itu, Jokowi berbicara mengenai evaluasi PPKM.

Termasuk puncak kasus Covid-19 di Indonesia yang diprediksi terjadi pada minggu kedua dan ketiga Juli 2022.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved