Berita Nasional Terkini

UPDATE Syarat Naik Pesawat, Berlaku Mulai 17 Juli 2022, Catat Aturan Penerbangan Domestik Terbaru

Simak informasi seputar update syarat naik pesawat, berlaku mulai 17 Juli 2022, catat aturan penerbangan domestik terbaru.

TRIBUNKALTIM.CO/HERIANI
Ilustrasi Pesawat Lion Air di Bandar Udara SAMS Sepinggan Balikpapan. Simak informasi seputar update syarat naik pesawat, berlaku mulai 17 Juli 2022, catat aturan penerbangan domestik terbaru. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar update syarat naik pesawat.

Catat syarat naik pesawat terbaru berlaku mulai 17 Juli 2022.

Berikut aturan penerbangan domestik terbaru.

Kini calon penumpang pesawat wajib mempersiapkan status sudah melakukan vaksin booster.

Bagi calon penumpang pesawat vaksin lengkap (dosis I dan dosis II) wajib Rapid test atau PCR.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Jokowi Umumkan Langsung Syarat Terbaru Naik Pesawat, Puncak Covid-19 Sebentar Lagi

Demi meningkatkan perlindungan bagi masyarakat saat bepergian, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan sudah vaksin booster.

Syarat perjalanan terbaru ini berlaku mulai 17 Juli 2022.

Pemerintah menyesuaikan aturan perjalanan dalam dan luar negeri melalui dua Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, selain untuk meningkatkan perlindungan, dua kebijakan ini juga untuk memacu program booster vaksinasi di dalam dan luar negeri.

Sehingga, masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian.

Wiku menyebutkan, kebijakan masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Indonesia masih sama seperti sebelumnya.

Namun, PPLN perlu menyesuaikan kebijakan PPDN jika akan bepergian secara domestik atau di dalam Indonesia.

"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan.

Baca juga: Sektor Penerbangan Dilirik, Tahap Awal Pemkot Samarinda Sewa Pesawat dan Segera Susun Skema Bisnis

Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujar Wiku dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/7/2022).

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved