Berita Kutim Terkini
Prevalensi Stunting di Kutim Masih 27 Persen, TPPS akan Dampingi Tim Pendataan
Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat koordinasi guna menekan prevalensi stunting di daerahnya.
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat koordinasi guna menekan prevalensi stunting di daerahnya.
Rakor berlangsung di Aula Pertemuan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta Utara.
Baca juga: Pemkab dan Kejari Kembali Tanda Tangani MoU Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Paser
Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang mengatakan bahwa tujuan rakor membahas sosialisasi Surat Keputusan Bupati mengenai TPPS dan mendengar paparan terkait prevalensi stunting di Kutim yang masih cukup tinggi yakni 27 persen.
"Angkanya masih cukup tinggi, yakni 27 persen. Sementara di Provinsi Kalimantan Timur itu 22,9 hampir 23 persen," ujarnya saat diwawancarai usai Rakor, Rabu (13/7/2022).
Instruksi yang disampaikan oleh Presiden RI, kepala daerah harus bisa menekan angka stunting hingga 14 persen secara nasional di tahun 2024 mendatang.
Baca juga: KISAH PILU Warga Sungai Tubu Jalan Kaki Seharian Tempuh Jarak 60 Km demi Berobat ke PKM Pulau Sapi
Mengingat prevalensi stunting masih mengacu dari data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), wabup meminta agar adanya pendampingan terhadap tim pendataan.
Hal tersebut untuk memastikan angka stunting sudah sesuai dengan fakta di lapangan sebab berpengaruh terhadap cerminan daerah di mata nasional.
"Hari ini juga kita mempertegas bahwa data itu diambil dari mana, makanya tadi kita secara komprehensif meminta semua pemangku kebijakan sampai ke Kecamatan ketika ada turun orang mendata wajib didampingi," ujarnya.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Jadwal Pendaftaran Seleksi P3K 2022, Formasi, Gaji dan Nasib PPPK Guru Tahap 3 2021
Kemudian, untuk pemberian bantuan tunai terhadap stunting per anak bisa diberikan Rp 3 juta selama enam bulan.
Setelah melihat data prevalensi yang akurat, pihaknya akan menggandeng pemerintah desa dan perusahaan melalui CSR untuk memberikan dukungan terhadap keluarga dengan anak stunting.
"Tidak melihat dalam per bulannya habis berapa, tetapi Rp 3 juta itu untuk kebutuhan si anak seperti beli susu ataupun vitamin," ujarnya.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Jadwal Pendaftaran Seleksi P3K 2022, Formasi, Gaji dan Nasib PPPK Guru Tahap 3 2021
Rakor dihadiri berbagai Organisasi Perangkat Daerah seperti BKKBN Provinsi Kaltim, Bappeda Kutim, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kutim, dan Dinas Kesehatan Kutim.
Hadir pula Kementerian Agama Kutim, pihak perusahaan, dan 18 Camat se-Kabupaten Kutai Timur, serta berbagai instansi yang tergabung dalam TPPS. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.