Berita Nasional Terkini
Sering Melihat Kecelakaan di Tol? Ini Aturan Menolong Korban Kecelakaan di Jalan Tol
Selain merupakan jalan bebas hambatan, Jalan Tol juga menjadi lokasi yang dianggap rawan titik kecelakaan. Ada aturan membantu korban laka di tol.
Memberikan pertolongan kepada korban
Baca juga: Siapa Istri Ferdy Sambo yang Diduga Dilecehkan Brigadir J? Ini Sosok & Foto-foto Putri Candrawathi
Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara RI terdekat
Memberikan keterangan yang berkaitan dengan kejadian kecelakaan
2. Pengemudi kendaraan bermotor, yangg karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, segera melaporkan kepada Kepolisian Negara RI terdekat.
Pasal 232 Setiap orang yang mendengar, melihat dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas, wajib:
Memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Kaltim Tambah 14 Orang, Balikpapan Sumbang Angka Tertinggi
Melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara RI terdekat
Memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara RI terdekat
"Dari uraian tersebut jelas bahwa pengemudi yang terlibat kecelakaan atau orang yang melihat dan mengetahui kejadian kecelakaan wajib memberikan pertolongan kepada korban," kata Budiyanto. Apabila situasi tidak memungkikan karena faktor keamanan cukup melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.