Berita Nasional Terkini

Sering Melihat Kecelakaan di Tol? Ini Aturan Menolong Korban Kecelakaan di Jalan Tol

Selain merupakan jalan bebas hambatan, Jalan Tol juga menjadi lokasi yang dianggap rawan titik kecelakaan. Ada aturan membantu korban laka di tol.

Editor: Aris
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
KECELAKAAN TOL CIPULARANG - Sebuah mobil SUV Toyota Fortuner bernomor polisi D 1768 AGV mengalami kecelakaan tunggal di Tol Cipularang KM 101.700 B, Jumat (7/8/2020) lalu. (Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama) 

Memberikan pertolongan kepada korban

Baca juga: Siapa Istri Ferdy Sambo yang Diduga Dilecehkan Brigadir J? Ini Sosok & Foto-foto Putri Candrawathi 

Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara RI terdekat

Memberikan keterangan yang berkaitan dengan kejadian kecelakaan

2. Pengemudi kendaraan bermotor, yangg karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, segera melaporkan kepada Kepolisian Negara RI terdekat.

Pasal 232 Setiap orang yang mendengar, melihat dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas, wajib:

Memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Kaltim Tambah 14 Orang, Balikpapan Sumbang Angka Tertinggi

Melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara RI terdekat

Memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara RI terdekat

"Dari uraian tersebut jelas bahwa pengemudi yang terlibat kecelakaan atau orang yang melihat dan mengetahui kejadian kecelakaan wajib memberikan pertolongan kepada korban," kata Budiyanto. Apabila situasi tidak memungkikan karena faktor keamanan cukup melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved