Berita Nasional Terkini

Sering Melihat Kecelakaan di Tol? Ini Aturan Menolong Korban Kecelakaan di Jalan Tol

Selain merupakan jalan bebas hambatan, Jalan Tol juga menjadi lokasi yang dianggap rawan titik kecelakaan. Ada aturan membantu korban laka di tol.

Editor: Aris
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
KECELAKAAN TOL CIPULARANG - Sebuah mobil SUV Toyota Fortuner bernomor polisi D 1768 AGV mengalami kecelakaan tunggal di Tol Cipularang KM 101.700 B, Jumat (7/8/2020) lalu. (Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama) 

TRIBUNKALTIM.CO - Selain merupakan jalan bebas hambatan, Jalan Tol juga menjadi lokasi yang dianggap rawan titik kecelakaan.

Beberapa kejadian kecelakaan di jalan tol biisa menjadi referensi kita bahwa saat melintas di jalan tol harus memperhatikan keamanan dan kecepatan saat berkendara.

Simplenya, lebih waspada saat meberkendara di jalan tol menjadi atensi yang utama, karena tak jarang pengemudi abai dengan keselamatannya saat melintas di jalan tol dengan melaju melebihi batas kecepatan yang telah diatur.

Tidak jarang juga kita mendengar, bahkan melihat langsung adanya kasus kecelakaan di jalan tol.

Lantas, apakah boleh kita langsung menolong seseorang yang alami kecelakaan di jalan tol?

atau ada aturannya dalam membantu korban kecelakaan di jalan tol?

Dikutip dari Kompas.com, ketika berkendara di jalan tol, tidak akan luput dari potensi kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Promo Indomaret Hari ini Rabu 13 Juli 2022, Beli 2 Gratis 1 dan Tambah Rp 5.000 Dapat 2 Biscuit Oreo

Apabila melihat peristiwa itu, otomatis pasti pengemudi lain timbul rasa ingin menolong korban kecelakaan.

Hal ini tentunya menjadi banyak pertanyaan apakah boleh membantu korban kecelakaan di jalan tol. Di satu sisi, jalan tol merupakan jalan bebas hambatan yang berisiko bagi diri sendiri dan orang lain.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, jika memungkinkan maka dibolehkan untuk berhenti dan menolong korban kecelakaan di jalan tol.

Baca juga: Satpol PP Paser Akan Tertibkan Kendaraan dan Lapak Pedagang di Kawasan Siring Kandilo

"Boleh. Parkirkan kendaraan anda di bahu jalan kemudian menyalakan lampu hazard menandakan dalam keadaan darurat bila memungkinkan pasang segitiga pengaman atau isyarat lain," kata Budiyanto beberapa waktu lalu.

Budiyanto juga mengatakan, membantu korban kecelakaan secara eksplisit diatur dalam Undang - Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tentang kewajiban pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan dan setiap orang yang melihat atau mengetahui terjadinya kecelakaan.

Baca juga: Dua Tahun Vakum Imbas Pandemi Covd-19, 6 Negara Bakal Meriahkan TIFAF Akhir Juli 2022

Dalam Undang - Undang No 22 tahun 2009, Pasal 231 diterangkan:

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:

Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved